Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Pengedar Narkoba

90
×

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka pengedar Narkoba yang ditangkap Polres Garut
Example 468x60

Garut|SNU – Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu-sabu. Jumat (27/07/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H.,M.H., mengatakan 3 orang di tangkap terlibat kasus tindak pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Example 300x600

Seperti yang diterangkan oleh Kasat Narkoba Juntar, bahwa ketiga pelaku tersebut berinisial “CS” (37) warga Kec. Leles, “AS” (29) warga Kec Leuwigoong, “ML” (32) warga Kec Garut Kota.

“Barang bukti yang berhasil disita Sat Narkoba Garut, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu, yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan dibalut tissue warna putih, lalu di balut kembali dengan lakban fragile warna merah,” ungkap Juntar.

2 paket narkotika, lanjut Juntar, di duga jenis sabu – sabu tersebut yang di masukan kedalam plastik klip bening di bungkus plastik klip bening di balut tissue warna putih di balut lakban warna hitam, 

“1 paket narkotika di duga jenis sabu – sabu di masukan kedalam plastik klip bening di bungkus plastik klip bening di balut lakban fragile warna merah,” terang Dia.

Selain itu, kata Juntar, turut pula di sita juga barang-barang yang di gunakan untuk Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika seperti,

“1 buah Handphone Merk OPPO  warna hitam, 1 buah Handphone Merk Xiaomi Type Redmi13C Warna Biru Hitam, 2 lembar screenshot percakapan Whatsapp,” tukas Juntar.

Hasil interogasi, “CS” (37) mengakui bahwa Narkotika di duga jenis sabu – sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari “IN”.

“Dengan harga Rp. 3.000.000., dan dari “LF” dengan harga Rp. 4.250.000., untuk di konsumsi sendiri dan sebagian lagi di jual kembali,” tandas Juntar.

Selain “CS” (37), “AS” (29) juga terlibat dalam kegiatan tersebut dengan perannya dalam mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu sedangkan. 

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Garut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan jaringannya,” tutupnya.

Example 120x600