SNU|Tasikmalaya – Polresta Tasikmalaya menggelar kasus tindak pidana kekerasan secara bersama sama yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Pada Minggu(17/11/2024 17)sekitar pukul 01.30 WIB lalu.
Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya berhasil mengamankan 5 tersangka yang berinisial DW (16), RRP (15), FM (17) ,(16) dan NSP (19).

Diketahui para tersangka tersebut secara berkelompok menggunakan 4 unit sepeda motor berangkat dari rumah tersangka (DW) dengan tujuan untuk mecari kelompok motor yang sebelumnya menyerang teman dari para tersangka.
Kemudian ketika melintas di lokasi salah satu dari korban meneriaki dengan kata kata woy ,para tersangka kemudian memutar balikan sepede motor dan mengejar korban sampai dengan terjadi kekerasan secara fisik secara bersama sama terhadap ke 2 korban yang di lakukan para tersangka.
“Tersangka inisial (NSP) memukul dengan cara tangan di kepal kepada korban dan tersangka lain berinisial (DW) dari arah belakang korban membacokan celurit ke bagian belakang badan korban sebanyak 2 kali.
“Lalu tersangka (RRP) memukul dengan menggunakan helm dan tongkat baseball, tersangka inisial (FM) memukul dengan menggunakan helm dan untuk tersangka (RW) melempar batu dan helm kepada korban,” ungkap AKBP Joko kepada Wartawan, Selasa (03/12/24)
Atas kejadian tersebut petugas mengamankan barang bukti yakni 1 senjata tajam jenis clurit, 3 helm pelaku, 2 hoodie dan 2 sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Pelaku sudah kami tahan, untuk satu pelaku dewasa ditahan di Rutan Polresta dan untuk 4 pelaku dibawah umur ditahan di Rutan khusus anak,” jelas AKBP Joko
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” tandasnya (***)