SNU|Jakarta – Berdasarkan keterangan dari Komisoner Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, dalam persidangan kode etik yang berlangsung 31 Desember 2024, Donald dinyatakan terbukti telah melakukan pemerasan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Untuk diketahui, pemerasan yang dilakukan anggota polisi terhadap penonton konser DWP 2024 ini sempat mencuat di media sosial.
Berdasarkan penelusuran di X Twiter, pemerasan dilakukan terhadap penonton warga negara Malaysia.
Sontak saja, peristiwa ini menjadi perbincangan warganet yang meragukan sikap profesionalitas Polri.
Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak yang menjabat Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya akhirnya harus mengakhiri kariernya sebagai anggota Polri alias dipecat.
“Jadi dalam pemeriksaan diputuskan PTDH untuk Dirnarkoba,” ungkap Choirul keterangannya yang dikutip, Rabu, (1/01/2025).
Lebih lanjut Anam juga menjelaskan, pendalaman dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung selama 14 jam dan diikuti oleh 3 personel anggota polisi lainnya.
Ternyata menurut Anam kembali, tidak hanya Donald yang dipecat, pihaknya menyebutkan selain Dirnarkoba Donald dalam sidang KKEP Divisi Profesi dan Pengamanan,
“Polri juga memberhentikan dengan tidak hormat dua anggota polisi lainnya,” ucapnya.
Namun nama kedua anggota Polri lainnya yang dipecat, Anam tidak mau menyebutkan mengenai identitas keduanya tersebut.
Sidang Kode Etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu dengan mengahadirkan belasan saksi yang memberatkan dan meringankan.
Dalam modus operandi Ketiganya, bahwa sebelumnnya telah terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terhadap warga Malaysia.
“Kedua belah pihak hadir dalam sidang kode etik dan memberikan keterangan untuk dilakukan kroscek sehingga dapat diambil kesimpulan dalam mengambil keputusan pemberhentian,” cetus Anam.
Dalam sidang tersebut terungkap dengan jelas dimana puluhan anggota polisi yang bertugas di reserse narkoba telah mempersiapkan dengan matang matang aksi pemerasan terhadap itu.
“Dipersidangan terungkap bagaimana alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H,’’ cetus Anam.
Meski begitu, Anam enggan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai peran tiga anggota polisi yang menjalani sidang kode etik itu.
Namun Anam hanya menyebutkan mengenai aliran dana hasil pemerasan dari penonton mengalir kemana saja.
‘’Nah aliran dana ini akan didalami lebih lanjut,’’ tukas Anam.
Atas banyaknya desakan terebut, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim langsung melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota Polri.
18 polisi tersebut terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Mereka terbukti melanggar kode etik yang diduga melakukan pemerasan.
Tidak tanggung-tanggung pemerasan dilakukan terhadap 45 penonton warga negara Malaysia dengan nilai yang mencapai puluhan miliaran
Modus pemerasan dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan tes urine secara acak kepada para penonton.
Kemudian, setelah dilakukan tes urine, oknum polisi ini mengancam akan memenjarakan, kecuali dengan memberikan uang tebusan.
Pemerasan dilakukan terhadap penonton baik yang terbukti positif atau tidak dengan jumlah nominal uang yang berbeda-beda.
“Itu totalnya ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan,’’ Terang Abdul Karim.
‘’Divisi Propam juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 miliar,’’ cetusnya kembali. (***)