Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PolitikRagam Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung, Dadang Supriatna Bupati Terpilih Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kab. Bandung

1695
×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Bandung, Dadang Supriatna Bupati Terpilih Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kab. Bandung

Sebarkan artikel ini
Kang DS sujud syukur di rumah dinasnya, atas putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada kabupaten Bandung, Selasa (4/2/2025)
Example 468x60

SNU|Kabupaten Bandung – Dengan ditolaknya gugatan sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Bandung 2024 sebagai penggugat Paslon I Sahrul Gunawan dan Gungun Gunawan, Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan rasa syukur.

“Alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan dan menerima eksepsi termohon,” ucap Dadang yang akrab dipanggil Kang DS, 

Example 300x600

Pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, selasa,  (4/2/2025).

Mendengar Penolakan Keputusan MK atas gugatan Pilbup Bandung 2024, Bupati Kabupaten Bandung HM Dadang Supriatna dan wakilnya Ali Syakieb berpelukan tanda syukur kepada Alloh SWT

“Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, bahwa eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan termohon,” terang Dadang di Rumah Dinas Bupati di Soreang.

Kedua, Dadang pun menghaturkan banyak terima kasihnya yang sedalam-dalamnya kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supratna-Ali Syakieb, beserta seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.

“Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” tandasnya.

Dadang lantas mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan untuk tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.

“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insha Alloh kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang,” ujar Kang DS.

Kabar membahagiakan ini menurutnya juga tidak terlepas dari dukungan  keluarga terutama istrinya, Emma Dety Permanawati beserta anak-anak dan juga seluruh kerabat kelurganya yang selalu men-support.

“Para ulama, kiai, yang selalu mendoakan kami ucapkan terima kasih. Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah memberikan amanah ini secara konstitusi,” katanya.

Kang DS bertekad bersama Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tunggu action kongkritnya demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!” pungkas Kang DS.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, siap akan memegang amanah masyarakat Kabupaten Bandung lebih maju lagi kedepannya

Sementara dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/25), Majelis Hakim MK berkesimpulan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan amar putusan mengadili dalam eksepsi. Kesatu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” terang Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Kedua, dalam pokok permohonan, Suhartoyo menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Aph)

Example 120x600