Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Terkait Pemasangan Jaringan Internet di Tiang Listrik Diduga Tak Berijin, Kasatpol PP Kab Pandeglang “Akan dipelajari dulu permasalahannya”

212
×

Terkait Pemasangan Jaringan Internet di Tiang Listrik Diduga Tak Berijin, Kasatpol PP Kab Pandeglang “Akan dipelajari dulu permasalahannya”

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin, saat dikirim surat oleh ormas Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Banten, Agus membalas via Washaapnya menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari terlebih dahulu permasalahannya
Example 468x60

SNU|Kabupaten Pandeglang – Terkait masalah pemasangan jaringan internet (WIFI) di Tiang listrik dan diduga tidak mempunyai ijin, di daerah desa Kaduhejo Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang, Senin (10/2/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin, saat dikirim surat oleh ormas Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Banten, Agus membalas via Washaapnya menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari terlebih dahulu permasalahannya.

Example 300x600

Begitupula yang disampaikan oleh Aktivis masyarakat Banten, Hudhori , pihaknya mengakui bahwa dijaman saat ini internet merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat modern.

Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang

“Penggunaan internet semakin hari semakin meningkat, namun sayangnya pihak owner pengelola jaringan internet WIFI tidak melakukan pemasangannya secara baik, dan tidak melihat akan dampak lingkungannya,” terang Mudhori.

Dijelaskan oleh Mudhori, pemasangan jaringan internet WIFI di daerah desa Kaduhejo Kecamatan Pulosari yang terlihat banyak kabel wifi yang terpasang secara semrawut di tiang-tiang milik PLN.

“Sementara pemasangan jaringan internet WIFI yang melalui tiang listrik itu harus meminta izin terlebih dahulu kepada RT,RW dan desa serta kecamatan sesuai dengan aturan UU No 39 tahun 1999 pasal 17. Tapi sayang nya itu tidak di lakukan oleh pegusaha jaringan WIFI di wilayah kecamatan Pulosari,” tandas Mudhori.

Lebih lanjut, Hudhori juga menandaskan kembali, kepada pihak pengusaha Jaringan Internet WIFI, bahwa pemasangan jaringan internet tidak boleh seenaknya tanpa ijin masyarakat terlebih dahulu kepada RT dan RW.

“Itu harus di tertibkan, jangan sampai melanggar aturan UU No 39 tahun 1999 pasal 17 yang dengan jelas menyampaikan bahwa pemasangan jaringan internet harus melalui aturan dan izin dari RT,RW, desa dan Kecamatan, jangan asal pasang saja,” tegas Hudhori.
Juga, lanjut Hudhori kepada pihak penegak hukum, harus segera turun dan menindak dengan tegas, seperti pihak Satpol-PP sebagai penegak perda yang telah di amanatkan UU No 23 tahun 2014 Pemerintahan daerah dan PP No 16 tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja. (Sanan)

Example 120x600