Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasus

Diduga Di-PHK Tanpa Alasan, Eks Karyawan PT GUM Tagih Hak Pesangon

383
×

Diduga Di-PHK Tanpa Alasan, Eks Karyawan PT GUM Tagih Hak Pesangon

Sebarkan artikel ini
Seorang mantan karyawan PT GUM (Gren Utama Mandiri), Marwoto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilainya dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh pihak perusahaan.
Example 468x60

SNU|Pontianak Kalbar – Seorang mantan karyawan PT GUM (Gren Utama Mandiri), Marwoto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilainya dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas oleh pihak perusahaan. 

PHK tersebut terjadi pada tahun 2023, dan hingga kini, menurut Marwoto, ia belum menerima hak pesangon yang semestinya diberikan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Example 300x600

Marwoto diketahui bekerja di PT GUM yang berlokasi di Desa  Balai Sepuak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ia tercatat mulai bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2013 s/d  2018, setelah sebelumnya mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai Manajer PT GUM atau pekerja tidak tetap.

Dalam keterangannya pada awak media Marwoto pada hari Rabu 23 April 2025 ,” Saya dipecat begitu saja, tanpa ada surat resmi atau alasan yang jelas dari perusahaan. Saya sudah mengabdi cukup lama, namun saat perusahaan melakukan PHK, tidak ada penjelasan dan tidak ada kejelasan hak saya,” ujar Marwoto saat ditemui di Pontianak, Rabu (23/4/2025).

Ia juga menuturkan bahwa sejak pemutusan hubungan kerja tersebut, sudah lebih dari satu tahun berlalu tanpa adanya pembayaran pesangon yang menjadi haknya sebagai pekerja. “Sampai sekarang saya belum mendapatkan pesangon. Padahal sesuai ketentuan perusahaan dan aturan ketenagakerjaan, saya berhak atas kompensasi,” tambahnya.

Marwoto meminta manajemen PT GUM untuk menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan yang diberhentikan, terutama mereka yang telah lama mengabdi. Ia juga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dapat memediasi dan mengawal penyelesaian kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pihak terkait yang berkompeten termasuk  , pihak PT GUM belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan pemecatan sepihak maupun keterlambatan pembayaran pesangon tersebut. (Jono)

Example 120x600