Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminal

Berbekal Kamera Pengawas CCTV, Y.A Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya

489
×

Berbekal Kamera Pengawas CCTV, Y.A Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
YA dibekuk unit Satreskrim Polsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya, Rabu(30/4/2025). (Foto: Krist)

SNU|Kabupaten Tasikmalaya – Berbekal Kamera Pengawas CCTV, YA(25) warga Kampung Cangkok, Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu(30/4/2025) 

“Kejadian bermula ketika pemilik toko bersama keluarganya baru pulang dari perjalanan ke Pangandaran. Setibanya di toko, mereka langsung curiga karena menemukan kabel CCTV di sisi kanan toko dalam keadaan terputus.

Example 300x600

“Saat itu, pemilik toko bersama keluarganya baru saja kembali dari perjalanan ke Pangandaran dan langsung menuju tokonya. 

Begitu sampai pemilik kaget dan curiga, kabel CCTV yang berada di sisi kanan toko dalam keadaan terputus,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, kepada awak media, Rabu(30/4/2025).

YA(25) warga Kampung Cangkok, Desa Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi pencurian di sebuah toko terekam kamera CCTV, Rabu(30/4/2025).(Foto: Krist)

Dari hasil rekaman CCTV yang masih tersisa, petugas dari unit Polsek Bantarkalong berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung menciduk pelaku YA di rumahnya melakukan penangkapan.

“yah kami langsung amankan YA pelaku yang terekam kamera CCTV,,” ujar AKP Ridwan.

Ia dijelaskan, pencurian terjadi pada malam hari. Saat korban membuka pintu tokonya dan menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya segera memeriksa seluruh bagian rumah dan toko.

Saat melakukan pengecekan brangkas, brangkas sudah dalam keadaan rusak. Tapi untung uangnya gak bisa diambil karena brangkas gak kebuka. Hanya ada saja barang lain yang hilang,” tambahnya. 

Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp300.000 yang sebelumnya berada di atas meja serta delapan slop rokok dari berbagai merek dan kerugian ditaksir mencapai Rp 4juta” jelas Ridwan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk dari pintu belakang rumah. Ia menggunakan celah jendela yang terbuka untuk memasukkan tangan dan membuka kunci pintu yang tergantung di bagian dalam.

Motif pencurian yang dilakukan pelaku atas dasar kebutuhan sehari-hari dan pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh akses masuk ke rumah atau toko terkunci rapat, terutama saat meninggalkan tempat dalam waktu lama, ” himbaunya. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600