SNU|Kota Bandung – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggal Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masalah Kebun binatang Bandung, telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018), berinisial YI di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung,
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., bahwa penahanan tersebut dilakukan oleh pihak Kejati Jabar,
“Berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.,” Ungkap Nur. Jum’at (23/5/2025).
Lebih lanjut Nur menjelaskan bahwa, seperti diketahui sebelumnya tim penyidik telah menahan 2 orang tersangka yakni S dan RBB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, tersangka Y.I dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025.,” ucap Dia.
Dalam Modus Operandi ya (MO) Tersangka Y.I diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum, berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. (Bagdja)