Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Terkait Dugaan Tipikor Kebun Binatang Bandung, Tim Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Inisial Y.I

3908
×

Terkait Dugaan Tipikor Kebun Binatang Bandung, Tim Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Inisial Y.I

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekda Kota Bandung berinisial YI saat ditahan pihak Kejati Provinsi Jawa Barat terkait masalah tipikor Kebun Binatang Bandung
Example 468x60

SNU|Kota Bandung – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggal Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masalah Kebun binatang Bandung, telah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018), berinisial YI di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung,

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar,Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., bahwa  penahanan tersebut dilakukan oleh pihak Kejati Jabar, 

Example 300x600

“Berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.,” Ungkap Nur. Jum’at (23/5/2025).

Terkait Dugaan Tipikor Kebun Binatang Bandung, Tim Penyidik Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung Inisial Y.I

Lebih lanjut Nur menjelaskan bahwa, seperti diketahui sebelumnya tim penyidik telah menahan 2 orang tersangka yakni S dan RBB. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, tersangka Y.I dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025.,” ucap Dia.

Dalam Modus Operandi ya (MO) Tersangka Y.I diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum, berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. (Bagdja)

Example 120x600