Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

PWRI Kubu Raya, Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan dan Desak Penegak Hukum Harus Tegas Tindak Pelaku

371
×

PWRI Kubu Raya, Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan dan Desak Penegak Hukum Harus Tegas Tindak Pelaku

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Rudi Halik, menyampaikan, bahwa intimidasi yang dialami oleh Ismail Djayusman—Ketua DPC PWRI Kubu Raya—merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Example 468x60

SNU|Kubu Raya, Kalimantan Barat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kubu Raya mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa hukum berinisial M.YMS terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan prinsip dasar demokrasi.

Example 300x600

Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Rudi Halik, menyampaikan, bahwa intimidasi yang dialami oleh Ismail Djayusman—Ketua DPC PWRI Kubu Raya—merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Ini bukan hanya soal perorangan, tapi menyangkut prinsip dasar demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegas Rudi, 

Rudi mengungkapkan, insiden terjadi ketika Ismail Djayusman tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dan justru mendapat intimidasi dan ucapan bernada ancaman dari oknum kuasa hukum M.YMS. 

“Pernyataan provokatif yang dilontarkan kuasa hukum tersebut, menurut Rudi, tidak menjunjung asas praduga tak bersalah dan berpotensi menghalangi kerja pers,” lanjutnya. Rabu (4/6/2025)

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa PWRI Kubu Raya telah mengadakan rapat internal dan sepakat untuk melaporkan secara resmi tindakan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum. Rekaman kejadian yang diduga memuat unsur intimidasi dan ancaman menjadi bukti pendukung.

“Kami minta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Tindakan tersebut jelas bisa masuk kategori pidana, yaitu menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai organisasi wartawan, PWRI Kubu Raya menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk tetap bersatu dan tidak gentar menghadapi segala bentuk tekanan dan kriminalisasi. 

“Kami siap berdiri bersama rekan-rekan jurnalis. Jangan takut, jangan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tidak boleh dibungkam oleh siapa pun,” kata Rudi.

PWRI Kubu Raya juga berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers dan Dewan Pimpinan Pusat PWRI di Jakarta untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan bagi Ismail Djayusman. 

“Kami akan mengkaji langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk jalur pidana maupun Dewan Pers,” pungkasnya. (Jono).

Example 120x600