Example floating
Example floating
HukumKriminal

Diduga Ada Gudang Oli Ilegal di Kubu Raya, Publik Desak Polisi Ungkap Tuntas Sampai ke Akar-akarnya

77
×

Diduga Ada Gudang Oli Ilegal di Kubu Raya, Publik Desak Polisi Ungkap Tuntas Sampai ke Akar-akarnya

Sebarkan artikel ini
Diduga lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran oli oplosan di wilayah Kalbar, APH diduga bungkam jadi, sorotan publik

SNU//Pontianak, Kalimantan Barat –Maraknya pemberitaan tentang dugaan gudang penimbunan dan distribusi oli ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar, tepatnya di Sungai Raya, Kubu Raya, memicu reaksi keras publik. Penegakan hukum yang dianggap lamban dan tidak transparan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Kamis (12/6/2025).

Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum,   

Dr. Herman Hofi Munawar kepada awak media, secondnewsupdate.co.id Kamis (12/6/2025).

Menurut Herman, publik wajar mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti temuan media terkait oli oplosan dan barang ilegal lainnya. 

“Kegagalan kepolisian memberikan respons yang memadai dapat mengesankan adanya impunitas hukum. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum ini berjalan,” tegas Herman.

Dalam konteks hukum, dugaan aktivitas ilegal berupa penimbunan dan distribusi oli oplosan bukan hanya melanggar hukum ekonomi, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara dari sisi pajak dan izin. 

“Tidak hanya itu, aktivitas ini juga berdampak pada kualitas barang yang beredar di masyarakat, menimbulkan kerugian bagi konsumen, serta membahayakan keselamatan pengguna kendaraan,” cetusnya.

Merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki tugas pokok menegakkan hukum, memelihara keamanan, dan menjaga ketertiban masyarakat. 

“Ketika ada temuan ilegal berskala besar, tindakan tegas dan transparan adalah keharusan, bukan pilihan,” ujar Herman.

Kekhawatiran Publik dan Dugaan Intervensi, karena lambannya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan ini menimbulkan pertanyaan di publik. 

“Apakah ada indikasi oknum yang terlibat atau justru membekingi kegiatan ilegal tersebut? Ketika tidak ada kejelasan, publik berhak curiga,” tanya Herman.

Ia juga menambahkan, bahwa publik menuntut adanya tindakan nyata, mulai dari penggerebekan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Senada pula yang diungkapkan oleh seorang Pengamat Hukum Ekonomi Nasional dan Pengamat Perdagangan Ilegal Internasional yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa lemahnya penegakan hukum kerap hanya menimpa masyarakat kecil. Sementara para pelaku bisnis ilegal kerap dibiarkan ‘subur makmur’.

Publik berharap kepolisian, khususnya jajaran Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya, segera memberikan kejelasan status hukum kasus ini. 

“Ketidakpastian hukum hanya menciptakan ruang bagi spekulasi liar dan rasa ketidakadilan,” lanjut Herman.

Dalam situasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

“Publik tidak ingin kasus ini hanya ‘dipeti-eskan’. Publik menuntut komitmen nyata untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Herman. (Jono)

Example 120x600