SNU//Pandeglang – Diera digitalisasi saat semua orang dapat dengan mudah mengakses sebuah informasi dengan hanya melalui genggaman ternyata masih ada saja oknum penjabat Camat Kecamatan Labuan diduga belum memahami aturan tentang undang undang keterbukaan informasi publik.
Camat Kecamatan Labuan Yayat Hidayat, seharusnya dapat memberikan sebuah informasi terkait konfirmasi insan wartawan, apalagi konfirmasi yang dilakukan adalah sebuah penggalian untuk kepentingan sebuah berita yang akan disajikan sebagai edukasi bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi Camat Labuan oleh wartawan, pihaknya tetap bungkam,
“Saya sudah berupaya untuk mendapatkan jawaban atas konfirmasi,di duga Camat kecamatan Labuan namun sangat disayangkan diduga bungkam,” jelas wartawan tersebut.
Sebagai bentuk usaha mendapatkan informasi dan konfirmasi, pihaknya mengajukan konfirmasi tertulis melalui pesan Whatsap namun tetap saja tidak mendapatkan jawaban seakan-akan bungkam hingga berita ini ditayangkan.
“Menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa oknum penjabat tersebut seakan-akan alergi terhadap wartawan,” ucapnya.
Terpisah, salah satu Aktivis Pandeglang Aris Doris, dalam wawancara dengan media ini menyampaikan sangat prihatin masih adanya penjabat yang diduga tidak memberikan informasi atas konfirmasi Wartawan. Rabu (25/6/2025)
“Seharusnya seorang penjabat apalagi selaku orang nomor satu di wilayah kecamatan seharusnya bijak bisa menjawab apa yang di pertanyakan oleh pihak wartawan, agar jelas dan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat, apa lagi ini menyangkut dugaan soal adanya pengangkatan perangkat desa pada tahun 2024 di Desa sukamaju tanpa adanya melalui seleksi atau pansel,sudah jelas PJs Sukamaju telah melanggar aturan perbup atau kemendagri,” ucapnya.
Seharusnya camat labuan mengetahui setiap pemerintahan desa di wilayahnya, adanya pemberhentian perangkat desa, pengunduran perangkat desa bahkan pengangkatan perangkat desa,
“Sudah jelas secara administrasi pemerintahan kecamatan merekomendasi hal tersebut untuk di tembuskan ke pihak dinas terkait,” terang Aris..
Lanjut Doris, Aktivis Pandeglang dan juga selaku ketua Peleton Pemuda Pandeglang menyampaikan, dengan adanya kejadian tersebut.
Ia juga dalam dekat-dekat ini akan melayangkan surat Audensi ke Kantor kecamatan Labuan untuk berdialog berdiskusi langsung dengan Camat labuan,
“Pjs Kades Sukamaju dan kami juga meminta kepada pihak kecamatan untuk menghadirkan perangkat desa tersebut” katanya.
Doris juga dengan tegas meminta kepada Bupati Pandeglang dan juga Kadis DPMPD selaku atasan dari Camat Labuan juga PJs Sukamaju untuk mencabut dan membatalkan surat keputusan (SK) Pengangkatan Perangkat desa tersebut,karena diduga cacat hukum
Ia juga meminta kepada Kadis DPMPD untuk memerintahkan PJs Kades Sukamaju mencabut dan membatalkan SK Pengangkatan perangkat desa tersebut, dan meminta kepada Pemerintah Kecamatan Labuan juga Pemerintah Desa Sukamaju untuk segera membentuk Tim Pansel,” ujarnya. (Sanan)