SNU//Ciamis – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan beras, dengan modus mengatas namakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Polisi berhasil menciduk tersangka berinisial IA, warga Garut dan teman tersangka berinisial R masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan kronologi kasus tersebut, awalnya tersangka IA bersama R memesan beras kepada korban berinisial DF dengan alasan untuk kebutuhan dapur MBG.
Guna meyakinkan korban, keduanya bahkan menyewa rumah kontrakan di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, yang berada tepat di depan dapur MBG.
Korban kemudian menurunkan beras sebanyak 1,35 ton di kontrakan tersebut. Setelah itu, tersangka R menyuruh IA untuk berpura-pura mengajak korban mengambil uang pembayaran di ATM wilayah Rajapolah, Tasikmalaya.
“Namun, dalam perjalanan, IA melarikan diri. Sementara beras yang sudah diturunkan langsung diangkut menggunakan mobil lain. Akibatnya korban mengalami kerugian besar,” ungkap Carsono di hadapan awak media. Kamis (18/9/25)
Kasus ini akhirnya terungkap ketika IA kembali diminta oleh R untuk menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah.
Saat proses bongkar muat bersama dua rekannya, korban yang pernah ditipu datang bersama anggota Polsek Cisayong.
“Dari situ, tersangka IA langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis karena TKP utama berada di wilayah Cihaurbeuti,” jelas Carsono.
Polisi juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan program pemerintah. Pastikan kebenaran dan kejelasan informasi sebelum melakukan transaksi,” tegas Carsono. (Krist)















