Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Tegaskan Kasus PT BDS terhadap PT Cahaya Frozen, Murni Utang Piutang

554
×

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Tegaskan Kasus PT BDS terhadap PT Cahaya Frozen, Murni Utang Piutang

Sebarkan artikel ini
Rahmat Setiabudhi SH., Kuasa Hukum BDS

SNU//Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terhadap PT Cahaya Frozen Raya, pada sidang putusan Senin (22/9/2025). Kemarin

Putusan ini menjadi penegasan hukum yang kuat atas adanya hubungan utang piutang antara kedua perusahaan.

Dalam sidang dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim telah meninjau seluruh fakta dan bukti yang diajukan oleh pemohon. Hasilnya, pengadilan menyatakan bahwa PT Cahaya Frozen Raya berada dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari.

Putusan ini juga menunjuk Bapak Faisal, S.H., M.H., seorang Hakim Pengawas yang kompeten, untuk mengawasi seluruh proses PKPU.

Kuasa hukum PT BDS Rahmat Setiabudi, S.H, M.H, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

“Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang telah melihat permasalahan ini secara jernih dan adil,” ujar Rahmat dalam keterangan persnya, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, putusan ini bukan sekadar kemenangan, melainkan juga bukti bahwa sistem hukum di Indonesia dapat memberikan keadilan bagi pihak yang memiliki piutang sah.

“Ini menegaskan bahwa ada kewajiban utang yang harus diselesaikan oleh PT Cahaya Frozen Raya kepada PT BDS,” tegas Rahmat.

Rahmat menyatakan proses hukum ini diambil oleh PT BDS setelah serangkaian upaya persuasif dan penagihan yang tidak membuahkan hasil.

“Kami telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan mencari jalan keluar, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa PT BDS berharap proses PKPU ini dapat memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan menghindari proses kepailitan yang lebih kompleks.

“Melalui proses PKPU ini, kami berharap PT Cahaya Frozen Raya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya,” tambah Rahmat.

PT BDS Jamin Pembayaran pada Vendor dan Pemasok

Terkait putusan tersebut, PT BDS juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh vendor dan pemasoknya. Manajemen menegaskan seluruh kewajiban akan dipenuhi.

“Kami memahami kekhawatiran yang mungkin timbul. Namun, kami ingin memastikan bahwa PT BDS menjamin seluruh pembayaran akan tetap dipenuhi,” tegas Rahmat.

Ia menjelaskan, proses PKPU ini adalah langkah strategis untuk mengamankan piutang besar yang menjadi hak PT BDS. Dana yang berhasil dipulihkan dari proses ini akan digunakan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan memastikan likuiditas tetap terjaga.

“Kami berjanji bahwa dana yang kami tagih akan sangat membantu kami dalam memenuhi kewajiban kepada Anda, para mitra kami yang setia,” tambahnya.

PT BDS secara khusus mengimbau para vendor dan pemasoknya untuk bersabar dan tetap tenang. Perusahaan berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dan akan terus memberikan informasi terkini.
“Mari kita hadapi proses ini bersama-sama dengan optimisme. Kami yakin, dengan putusan ini, kami berada di jalur yang benar untuk mengamankan keuangan perusahaan dan memastikan kelangsungan kerja sama kita di masa depan,”pungkasnya. (Apih).

Example 120x600