SNU//Kabupaten Garut – Polres Garut melalui Polsek Samarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial CR (44), warga Kota Bandung, beserta seorang terduga penadahnya.
Penangkapan berlangsung terjadi oleh pihak Polsek Samarang, di area parkiran Toko Es Krim Mixue, Jalan Raya Samarang. Rabu (24/09/2025) pagi
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Rama (27), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di wilayah Coblong, Kota Bandung.

Berkat adanya GPS pada kendaraan, polisi berhasil melacak dan mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor, kunci T, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, SH, menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Coblong untuk proses hukum lebih lanjut. (Asan)