Example floating
Example floating
HukumKasusKriminal

Terbukti Nipu 1,3 Miliar Terdakwa Ninawati Hanya Dihukum 10 Bulan, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

540
×

Terbukti Nipu 1,3 Miliar Terdakwa Ninawati Hanya Dihukum 10 Bulan, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai awak media terkait dalam Kasus Ninawati, pihaknya mengatakan sangat di sayangkan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli tuntutannya sangat rendah,

SNU//Deli Serdang – Dalam Kasus Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian ( AKPOL) masuk Akademi Polisi  yang merugikan  korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp 1,3 miliar, kini menjadi perbincangan hangat di Kalangan  masyarakat dan tokoh – tokoh pakar Hukum di Sumatera Utara, alasannya Ninawati hanya dijatuhi hukuman selama 10 bulan saja. Rabu ( 01/10/2025) 

Sebagai tokoh masarakat  Sumatera Utara, Ir, Henry  Dumanter Tampubolon MH,   pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati tersebut, 

“Pihak dari Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, patut di duga lemah dalam memeberikan tuntutan  Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati ada Apa dengan Pihak Kejaksaan,” Ungkapnya.

Sebagai tokoh masarakat Sumatera Utara, Ir, Henry Dumanter Tampubolon MH, pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati tersebut, Pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, patut di duga lemah dalam memberikan tuntutan Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati ada Apa dengan Pihak Kejaksaan

Dikatakan Henry, pihaknya patut menduda ada permainan apa antara Pihak terdakwa Ninawati dengan pihak Kejaksaan? dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut kata Henry, yang pertama pihaknya  menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang  dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga  Jaksa kalah di dalam Kasasi  kalo seperti ini caranya 

“Oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya, ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata pihak Kejaksaan dengan terdakwa Ninawati,” sebut Henry.

Henry secara tegas, meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)  serta Komisi Kejaksaan (Komjak), 

“Turun langsung  Agar Membentuk tim  Khusus untuk memeriksa oknum – oknum  Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus Ninawati , ” Katanya 

Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai  awak media terkait  dalam Kasus Ninawati, pihaknya mengatakan sangat di sayangkan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli  tuntutannya sangat rendah,

“Jika melihat dari nilai kerugian Korban, yang mencapai Milyaran Rupiah, demikian juga Memori Banding Jaksa yang ternyata tidak ada hal baru yang di sajikan pada tingkat Banding, yang mengakibatkan Putusan tidak ada Perubahan sama sekali dengan Pengadilan sebelumnya patut diduga ada tindakan kurang Profesional dari Kejaksaan dalam Menuntut Perkara ini ,”Ungkapnya 

Lanjut Sri, Kasus Ninawati itu seharusnya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat – berat nya di karenakan Ninawati itu sudah tergolong Residivis kambuhan dalam kasus penipuan yang sama, 

“Bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP)  bukan  hanya satu kasus yang melaporkan Ninawati bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, ” cetus Sri.

Sri meminta pihak Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) harus turun tangan memeriksa  dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi, 

“Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang, Jika perlu pihak Kejaksaan Agung bisa ikut terlibat langsung dalam pembuatan Memori Kasasi Tersebut agar terpenuhi Unsur Pidananya,”Harapnya

Sementara dalam jangka yang Terpisah, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Ninawati, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025. Kemarin 

Disebutkan Hamonangan, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Ninawati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Ninawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.

“Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya,” ujar Hamonangan.

Ditanya kenapa terdakwa Ninawati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan, mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

“Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Hamonangan.

Hamonangan juga menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Ninawati ini. 

“Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan,” cetusnya.

Pernyataan Hamonangan, terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ninawati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.

Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Ninawati diduga telah menggelontorkan dana 20 M dalam kasus nya, namun Ninawati di ketahui hingga saat ini tidak juga di tahan dan di Eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri  Labuhan Deli di karenakan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap 

Dilihat Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Ninawati telah mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiriman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN. 

Di dalam amar putusan banding disebutkan: 

1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut. 

2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”, sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hamonangan dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Ninawati  hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap, dan oleh karena itu terdakwa Ninawati belum dilakukan eksekusi. 
“Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini,” tutup  Hamonangan. (Rizky)

Example 120x600