Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHeadlineInformatikaPolitikRagam Daerah

Bawaslu Kabupaten Karawang Pantau Langsung Pelaksanakan Pencocokan Dan Penelitian Terbatas (COKTAS) PDPB Oleh KPU

676
×

Bawaslu Kabupaten Karawang Pantau Langsung Pelaksanakan Pencocokan Dan Penelitian Terbatas (COKTAS) PDPB Oleh KPU

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada 19–20 November 2025.

SNU|Karawang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada 19–20 November 2025. Pelaksanaan Coktas dilakukan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Telagasari, Pedes, dan Kotabaru, Jumat(21/11/2025).

Kegiatan ini melibatkan Ketua dan Anggota KPUD Karawang sebagai pelaksana lapangan yang bertugas melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih, termasuk memastikan status kependudukan, potensi data ganda, perubahan elemen data pemilih, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Example 300x600

Untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang hadir melakukan pengawasan langsung di setiap titik kegiatan. Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

KPU Kabupaten Karawang menyampaikan Uji sample dilakukan di 8 (delapan) Desa yang terbagi pada 3 (tiga) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Pedes (Desa Payungsari dan Desa Malangsari), Kecamatan Telagasari (Desa Cadaskertajaya dan Desa Kalibaya), dan Kecamatan Kotabaru (Desa Wancimekar dan Desa Sarimulya). Dari hasil uji sampel pencocokan dan penelitian terdapat 4 (empat) data kependudukan yang tidak sesuai, pada desa Wancimekar terdapat penduduk yang masih hidup namun pada data yang disandingkan dinyatakan sudah meninggal dunia. Sedangkan pada di Desa Telagasari terdapat 3 (tiga) orang ketidakcocokan data kependudukan 1 (satu) orang dalam data dinyatakan di luar negeri namun ada di Indonesia dan 2 (dua) orang dalam data dinyatakan meninggal dunia namun masih hidup, sehingga total dari hasil coktas tersebut terdapat 4 (empat) data yang memerlukan perbaikan. KPU menegaskan bahwa sampel data yang digunakan bersumber dari BPS dan Kementerian Luar Negeri.

Dalam pengawasan langsung Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana bersama KPU juga mencocokan data 2 (dua) orang yang sudah meninggal dunia, dan menurut keterangan warga atau pihak keluarga bahwa yang bersangkutan sudah meninggal sejak 7 (tujuh) tahun lalu namun masih tercatat dalam data kependudukan, walaupun memang sesuai informasi data keterangan sudah meninggal. “Ada warga yang sudah meninggal 7 (tujuh) tahun lalu tapi masih ada dalam data, seharusnya sudah tidak perlu ada dalam data lagi”. Ujar Ade.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi menegaskan pentingnya kualitas data pemilih sebagai pondasi penyelenggaraan Pemilu yang kredibel. “Akurasi data menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. Karena itu, pengawasan terhadap Coktas PDPB menjadi langkah krusial untuk memastikan tidak ada data yang tertinggal ataupun tumpang tindih,” ujarnya.

Melalui kegiatan bersama ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karawang berkomitmen terus memperkuat koordinasi, mencegah potensi data ganda, serta memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar.

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600