Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlinePolitikRagam DaerahSosial

KPU Kota Bandung: Realisasikan hasil Putusan MK 2024

90
×

KPU Kota Bandung: Realisasikan hasil Putusan MK 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Kota Bandung Fajar Kurniawan Safrudin, Bandung(24/8/24).
Example 468x60

SNU|Bandung,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Realisasikan dengan cepat mengundang Partai Politik dan Bawaslu Kota Bandung, untuk pembahas  persiapan pendaftaran pencalonan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota dari berbagai Partai Politik yang akan di mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang. 

Setelah sebelumnya MK mengabulkan gugatan salah satu parpol tentang persyaratan pencalonan kepala daerah pada pilkada 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Kota Bandung Fajar Kurniawan Safrudin, mengatakan KPU Kota Bandung memastikan akan menjalankan hasil putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 seperti instruksi langsung yang diberikan KPU RI melalui surat perintah nya dengan nomor:  1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota.

Example 300x600
Pemilihan Fajar Kurniawan (kiri) dan Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Khoirul Anam serta Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti dalam rakor bersama parpol bahas syarat pencalonan, Sabtu (24/8/2024).

“Sesuai keputusan MK dan di perkuat oleh surat perintah langsung dari KPU RI, maka KPU Kota Bandung akan menjalankan seluruh putusan MK termasuk dalam tahapan pendaftaran ini,”Tegasnya, Sabtu (24/8/2024). 

“Dengan informasi ini, partai politik selaku pengusung bakal calon walikota dan wakil walikota dapat menyiapkan berkas dengan lebih baik dan memastikan semua syarat terpenuhi”Ucapnya.

Ia pun memastikan, meski terjadi perubahan, hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024. “Insyallah semua akan tetap berjalan tepat waktu, dan Parpol bisa bersiap sejak sekarang,” Imbuhnya. 

Dok: media sosial KPU Kota Bandung

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan parpol dengan menerbitkan surat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan merubah syarat pencalonan dari yang semula mewajibkan parpol memiliki 20 persen dari total kursi legislatif, menjadi raihan suara bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dengan besaran 6,5 persen suara untuk daerah yang memiliki DPT di atas 1.000.000. Hal ini pun jelas saja menjadi angin segar bagi partai politik untuk mengusung calonnya dalam Pilkada 2024 di Kota Bandung. (Wartawan Ajeng)

Example 120x600