Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Warga Melawan! Sosok ‘Cecep’ Diduga Jadi Bos Besar Tambang Emas Ilegal di Bengkayang, Kapolda Kalbar Diminta Segera Turun Tangan!

327
×

Warga Melawan! Sosok ‘Cecep’ Diduga Jadi Bos Besar Tambang Emas Ilegal di Bengkayang, Kapolda Kalbar Diminta Segera Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini

SNU//​Bengkayang – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, kian tak terkendali. 

Nama seorang warga Dusun Puaje berinisial C (Cecep) mencuat dan diduga kuat sebagai pemodal utama di balik operasi tambang yang merusak lingkungan secara masif ini.

Example 300x600

​Masyarakat mendesak Kapolres Bengkayang hingga Kapolda Kalimantan Barat untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap oknum yang selama ini seolah “kebal hukum”.

​Terbongkarnya aktivitas ilegal ini bermula dari laporan seorang warga bernama Simon ke Polres Bengkayang atas dugaan penyerobotan lahan. 

Ironisnya, aktivitas PETI yang dimotori oleh Cecep CS diduga telah memecah belah ikatan keluarga. Simon dan pamannya kini terlibat saling klaim lahan akibat provokasi dari aktivitas tambang tersebut.

​”Ini semua ulah Cecep, dalangnya hingga komplikasi keluarga ini berkepanjangan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (15/12/2025), kemarin, upaya mediasi di Kantor Desa Mekar Baru menemui jalan buntu. Belum ada kesepakatan yang tercapai antara pihak-pihak yang bertikai.

​Penelusuran tim awak media di lapangan menemukan fakta mengejutkan. Aktivitas PETI ini diduga berlangsung secara terstruktur dan masif. Nama Cecep tidak bergerak sendiri; ia diduga disokong oleh pemodal lain berinisial H. K/L dari Kelurahan Condong, Singkawang Tengah.

​Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang merusak lingkungan ini bisa berjalan terbuka dan berani seolah tanpa hambatan hukum.

​”Aktivitasnya terang-terangan, lubang di mana-mana, air keruh, suara mesin dompeng tiap hari terdengar. Kami bertanya-tanya, kenapa tidak ada tindakan tegas?” keluh warga setempat.

​Dampak dari ulah para mafia tambang ini sangat nyata. Ribuan meter lahan mengalami penggalian besar-besaran, struktur tanah rusak, dan sumber air warga tercemar. 

Jika dibiarkan, warga khawatir kerusakan lingkungan ini akan mengancam keselamatan pemukiman penduduk di Dusun Puaje.

​Secara hukum, para pelaku diduga keras melanggar:

​UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Masyarakat Kampung Puaje kini melayangkan tuntutan terbuka kepada Aparat Penegak Hukum (APH):

​Tangkap dan Tindak Tegas: Segera tangkap Cecep dan para pemodal utama lainnya.

​Investigasi Oknum: Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum APH yang membantu melindungi aktivitas PETI.

​Rehabilitasi Lahan: Pemerintah daerah wajib berkoordinasi untuk memulihkan kerusakan alam yang terjadi.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait demi akurasi dan keberimbangan informasi.

​Kini, mata masyarakat tertuju pada Polda Kalbar. Akankah hukum ditegakkan, ataukah mafia tambang tetap melenggang? (Jono)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600