SNU//Cimahi – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan KUKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Cimahi. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan takaran BBM serta memastikan tertib ukur di SPBU.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Hella Haerani, mengatakan kegiatan pengawasan dilakukan dengan uji tera terhadap dispenser BBM menjelang momentum Natal dan Tahun Baru.
“Pemkot Cimahi bersama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi melakukan uji tera terhadap dispenser BBM di pom bensin menjelang momentum Natal–Tahun Baru 2026,” ujarnya.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pengecekan dilakukan di SPBU yang banyak dilintasi masyarakat selama libur Nataru, salah satunya di rest area ruas Tol Purbaleunyi KM 125, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan.
Pemeriksaan meliputi uji akurasi volume BBM menggunakan bejana ukur standar, pengecekan segel dan legalitas, serta pemeriksaan kondisi teknis dispenser.
“Ini untuk memastikan takaran sesuai standar dan melindungi konsumen,” jelasnya.
Pengujian dilakukan menggunakan bejana standar 20 liter untuk memastikan jumlah liter yang ditampilkan dispenser sesuai dengan volume riil yang keluar. Tim juga memeriksa Batas Kesalahan Maksimum (KMD/BKD) agar penyimpangan takaran tetap dalam batas toleransi yang diizinkan regulasi, misalnya 0,5 persen untuk 20 liter.
Apabila ditemukan kekurangan, pengelola SPBU diminta segera melakukan perbaikan sebelum proses tera ulang dilakukan. Hella menegaskan agar semua pengelola SPBU mematuhi ketentuan metrologi legal.
“Untuk yang memiliki pom bensin, khususnya di Kota Cimahi, jangan sekali-sekali melakukan kecurangan. Penindakan akan sangat tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan operasional, bahkan bisa berujung sanksi pidana,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pengusaha SPBU menjalankan operasional sesuai prosedur agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil.
(Bagdja)
















