Deli Serdang/ secondnewsupdate.co.id – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba terus mengintensifkan upaya penegakan hukum di wilayah hukumnya. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Personel Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dan mengamankan para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, didampingi Wakasat Narkoba AKP O.J. Samosir, Kanit Idik I Iptu Dani J. Kurniawan, serta Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, menyampaikan bahwa selama Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.
Khusus dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.
Fery menjelaskan, penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan para pelaku masih didominasi sistem jaringan berantai.
Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Fery.
Dalam proses penindakan, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Namun berkat kesiapsiagaan personel dan dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar maupun bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara bagi pengguna dan pecandu dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional guna menentukan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preventif, preemtif, dan represif guna menekan angka peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Fery.
Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi bukti keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Rizky).
















