Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminalPeristiwa

PNKR Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Kejati Banten Terkait Dugaan Masalah Tata Kelola Perusda

138
×

PNKR Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Kejati Banten Terkait Dugaan Masalah Tata Kelola Perusda

Sebarkan artikel ini
Gagal kelola uang Rakyat PNKR dilaporkan ke kejati Banten oleh DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang.

SNU//Kabupaten Tangerang (Banten) – DPD Gerakan KAWAN menilai pengelolaan BUMD tersebut tidak transparan dan menuntut penegakan hukum. 

Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang. 

Example 300x600

Pelaporan tersebut disampaikan terkait dugaan adanya persoalan tata kelola perusahaan daerah tersebut. pada Rabu (24/12/2025) kemarin.

Dalam siaran pers yang diterima media, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang, Samudi, menyatakan bahwa pihaknya membawa dugaan pelanggaran hukum di tubuh BUMD tersebut ke ranah penegakan hukum. 

Menurutnya, langkah itu diambil setelah berbagai upaya administratif dianggap tidak membuahkan hasil.

Samudi menilai pengelolaan PNKR tidak mencerminkan manajemen BUMD yang profesional. Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan, mulai dari ketidaksinkronan laporan keuangan, ketidakjelasan dokumen aset, hingga setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai stagnan dan janggal.

Gerakan KAWAN juga menyoroti kesamaan angka setoran PAD pada tahun 2022 dan 2023 yang diklaim identik hingga ke satuan rupiah. 

Kondisi tersebut dinilai janggal dalam praktik akuntansi publik. Selain itu, pada tahun 2024 setoran PAD disebut mengalami penurunan drastis tanpa penjelasan resmi.

Samudi menyatakan Direksi PNKR, khususnya Direktur Utama Finny Widiyanti, dinilai belum mampu menunjukkan standar pengelolaan korporasi daerah yang baik. 

Ia juga menyebut adanya aset pasar yang belum bersertifikat, kerja sama bisnis yang dinilai tidak jelas implementasinya, serta piutang yang disebut tidak tertangani sejak 2020.

Tak hanya menyasar direksi, Gerakan KAWAN juga menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku pemilik modal belum optimal melakukan pengawasan.

Janji penyelesaian yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah dinilai belum terlihat realisasinya.

“Pelaporan ke Kejati Banten merupakan langkah konstitusional setelah jalur administratif tidak lagi efektif,” ujar Samudi. 

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan agar pengelolaan BUMD tetap akuntabel.

Gerakan KAWAN juga mempertanyakan efektivitas keberadaan PNKR, mengingat modal daerah yang diklaim mencapai sekitar Rp21 miliar, sementara total setoran PAD selama hampir dua dekade disebut hanya sekitar Rp3,6 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNKR dan Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan ini. 

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait. (Red)

banner
Example 120x600