Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminalPeristiwa

Polemik TPS3R Bandar Klippa: Desa Cabut Dua Surat Keterangan untuk Hindari Multitafsir

126
×

Polemik TPS3R Bandar Klippa: Desa Cabut Dua Surat Keterangan untuk Hindari Multitafsir

Sebarkan artikel ini

SNU//Deli Serdang — Polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, memuncak setelah beredarnya dua surat keterangan kepala desa yang kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai dasar penghentian proyek.

Sebelumnya, muncul Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4427/2025 kepada Ahmad Yaser Daulay dan Suparman, serta Surat Nomor 470/4426/2025 kepada Ari Dian Perdana Aritonang dan Marwan Syahputra tertanggal 23 Desember 2025. 

Example 300x600

Surat tersebut kemudian dijadikan dasar oleh sekelompok warga untuk mendatangi lokasi pembangunan TPS3R pada 24 Desember 2025 dan meminta pengerjaan dihentikan.

Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, menegaskan bahwa kedua surat tersebut bukan surat alas hak tanah, melainkan hanya untuk kelengkapan administrasi penilaian Nilai Ganti Kerugian Tegakan berupa tanaman dan bangunan. 

Hal ini dilakukan karena sebelumnya pemilik tegakan belum terdata, sementara di sisi lain muncul pihak yang mengklaim ganti rugi tanah tanpa dasar hak.

Surat Dicabut untuk Hindari Kesalahpahaman

Guna menghindari multitafsir dan polemik berkepanjangan, Pemerintah Desa Bandar Klippa resmi mencabut dua surat tersebut melalui Surat Keterangan Nomor 470/4438 tertanggal 24 Desember 2025.

“Pencabutan ini untuk meluruskan pemahaman masyarakat dan memberikan kejelasan terkait proses pembangunan TPS3R di Pasar XII,” tegas Suripno. Jum’at (26/12/2025).

Ia juga menjelaskan keberadaan Surat Keterangan Nomor 140/4317/2025 yang diketahui Camat Percut Sei Tuan. 

Surat tersebut terkait belum pastinya data masyarakat penggarap pemilik tanaman dan bangunan, yang sebelumnya telah dinilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) senilai Rp37.983.000.

Karena proses penyerahan ganti rugi tegakan terhambat akibat adanya tuntutan ganti rugi tanah, pembayaran akan dikonsinyasi ke pengadilan.

Status Lahan Berada di HGU Aktif PTPN 1

Camat Percut Sei Tuan menjelaskan, terdapat lima titik TPS3R di wilayahnya, masing-masing di Desa Tanjung Rejo, Bandar Klippa, Sampali, Sambirejo Timur dan Saentis.

Untuk TPS3R Pasar XII, lokasi dipastikan berada di Areal HGU/115 PTPN 1 Regional I sesuai surat tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditandatangani SEVP Aset PTPN 1, Ganda Wiatmaja. 

Dengan demikian, ganti rugi hanya diberikan untuk tegakan masyarakat, sementara ganti rugi tanah menjadi ranah Pemkab Deli Serdang kepada PTPN 1 melalui mekanisme pelepasan aset.

Papan proyek TPS3R Bandar Klippa Pagu Anggaran Rp 392 Juta.

Camat menegaskan pembangunan TPS3R sangat mendesak, mengingat produksi sampah rumah tangga di Kecamatan Percut Sei Tuan mencapai 200–250 ton per hari.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang merasa dirugikan dan memiliki bukti sah kepemilikan tanah untuk menempuh jalur hukum.

“Silakan menggugat ke pengadilan bila merasa tanahnya diserobot. Namun sejak perencanaan hingga sosialisasi, tidak ada pihak yang resmi mengajukan keberatan disertai bukti kepemilikan tanah,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan tanah dan ganti rugi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rizky)

banner
Example 120x600