Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Tak Ada Alasan MA Tak Menangkan Ahli Waris di PK Nomor 317 PK/PDT/2026, Forum Pemuda Soroti Vonis Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

108
×

Tak Ada Alasan MA Tak Menangkan Ahli Waris di PK Nomor 317 PK/PDT/2026, Forum Pemuda Soroti Vonis Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, mempertanyakan alasan yang masih digunakan untuk menunda kepastian hukum bagi pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah dalam perkara tersebut.

Kab Bandung/ secondnewsupdate.coo.id – Proses Peninjauan Kembali (PK) Nomor 317 PK/PDT/2026 terkait sengketa pengadaan lahan proyek Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, mempertanyakan alasan yang masih digunakan untuk menunda kepastian hukum bagi pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah dalam perkara tersebut.

Example 300x600

Menurut Rizky, sejumlah fakta hukum yang telah terungkap seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ia menyoroti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara kepada H. Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Priwista Raya, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan lahan Tol Cisumdawu.

Selain itu, kata Rizky, uang hasil mark-up dalam perkara tersebut telah dikembalikan kepada negara. 

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sama juga disebut masih berproses di kepolisian.

“Alasan apa lagi yang dipakai untuk tidak memenangkan ahli waris sah di Perkara Nomor 317 PK/PDT/2026? Pihak yang disebut sebagai pelaku utama sudah divonis bersalah dalam perkara korupsi, uang negara telah dikembalikan, dan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen juga sedang berjalan,” ujar Rizky dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (2/6/2026).

Rizky juga mengklaim bahwa pihak ahli waris telah mengantongi sembilan penetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta sembilan cek pembayaran ganti rugi yang menurutnya menjadi bukti pengakuan hak atas lahan tersebut.

Karena itu, ia menilai proses PK yang saat ini berlangsung seharusnya mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pihak yang merasa dirugikan.

“Korban sudah memegang sembilan penetapan inkrah beserta sembilan cek ganti rugi. Pertanyaannya, apa lagi yang sedang diuji pada tingkat PK ini?” katanya.

Lebih lanjut, Rizky mengingatkan Mahkamah Agung agar tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam berbagai proses peradilan sebelumnya.

Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan perkara PK Nomor 317 PK/PDT/2026 maupun jadwal pembacaan putusannya.

Perkara tersebut masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional serta dugaan praktik mafia tanah yang telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum pidana maupun perdata. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600