SNU//Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) berhasil menuntaskan program SiTerang (Vaksinasi On The Spot Hewan Penular Rabies dan Flu Burung).
Program layanan vaksinasi hewan secara gratis ini mendapat antusias tinggi dari masyarakat di seluruh wilayah kelurahan di Kota Cimahi.
Pelaksanaan program dimulai dari wilayah Kecamatan Cimahi Selatan yang meliputi Kelurahan Melong, Cibeureum, Utama, Leuwigajah, dan Cibeber.
Kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Cimahi Tengah mencakup Kelurahan Padasuka, Baros, Setiamanah, Cigugur Tengah, Cimahi, Karangmekar, serta Kecamatan Cimahi Utara meliputi Cipageran, Citeureup, Cibabat, dan Pasirkaliki.
Kepala Dispangtan Kota Cimahi Tita Maryam menjelaskan bahwa layanan SiTerang dilaksanakan dengan sistem jemput bola ke wilayah-wilayah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Layanan vaksinasi hewan digelar secara rutin. Kami berkeliling ke 15 kelurahan langsung mendatangi warga dengan layanan vaksinasi rabies dan flu burung,” ujarnya.
Dispangtan Kota Cimahi menyiapkan 1.500 dosis vaksin per tahun. Untuk tahun 2025, program SiTerang digelar mulai September hingga Desember.
Sebelum pemberian vaksin, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
“Semua pelayanan gratis, tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Adapun syarat hewan yang dapat mengikuti vaksinasi antara lain:
Hewan penular rabies (anjing, kucing, musang, monyet) minimal usia 4 bulan.
Unggas minimal usia 1 bulan
Hewan dalam kondisi sehat
Hewan betina tidak dalam kondisi bunting.
Untuk hewan betina menyusui, anak minimal berusia 2 bulan
Dispangtan Cimahi terus mendorong masyarakat untuk rutin melakukan vaksinasi hewan peliharaan.
“Dengan vaksinasi ini, kita jaga Cimahi tetap bebas rabies dan aman dari flu burung. Selain menjaga kesehatan hewan, juga melindungi kesehatan masyarakat,” tandasnya.
(Bagdja)















