Kabupaten Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil membekuk WD (41), pelaku penculikan bayi yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakan milik kakak kandungnya di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus penculikan tersebut menimpa seorang bayi berusia dua tahun yang diculik secara paksa dari ibu kandungnya saat berada di Masjid Agung Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya saat berada di kontrakan kakaknya, tepat setelah selesai mandi.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan bayi korban dalam kondisi sehat dan selamat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Kurang dari 24 jam pasca pelaporan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Cianjur,” ujar Josner, Jumat (6/2/2026).
Saat ini, motif pelaku nekat menculik bayi dari ibu kandungnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. WD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tasikmalaya.
“Untuk motif pelaku masih kami dalami. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Satreskrim Polres Tasikmalaya dalam menangani laporan penculikan bayi yang sempat menggegerkan masyarakat.
Sementara itu, bayi korban kini telah kembali ke pangkuan ibunya dan mendapatkan perawatan yang layak setelah melalui peristiwa traumatis tersebut. (Krist)
















