Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Polresta Deli Serdang Sita 21 Kg Sabu dari Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Dibekuk di Lubuk Pakam

208
×

Polresta Deli Serdang Sita 21 Kg Sabu dari Jaringan Aceh–Jakarta, Dua Kurir Dibekuk di Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Z (34), warga Medan Belawan, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu.

Deli Serdang Sumut// secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita sabu seberat lebih dari 21 kilogram. 

Dalam operasi yang digelar Selasa (10/2/2026) pagi, dua pria yang diduga sebagai kurir jaringan Aceh–Jakarta berhasil diamankan di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Example 300x600

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Minggu malam (8/2/2026).

Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan terkait rencana pengiriman sabu dari Aceh melalui Belawan, Medan, yang akan diteruskan menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua pria yang dicurigai terlibat dalam jaringan tersebut. 

Pada Senin malam (9/2/2026), salah satu terduga pelaku terpantau bergerak dari kawasan Pajak Baru Belawan menuju Jalan SM Raja, sebelum kembali ke Belawan.

Pemantauan berlanjut keesokan harinya. Sekitar pukul 06.00 WIB, kedua terduga pelaku terlihat menggunakan transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.

Petugas kemudian melakukan penyergapan sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Z (34), warga Medan Belawan, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu.

Sebanyak 10 bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru, sementara 10 bungkus lainnya disembunyikan dalam koper berwarna pink. 

Total berat bruto barang bukti mencapai ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jalur lintas provinsi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya. Sabtu (21/2/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600