Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaBudayaRagam Daerah

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co dan Warga Berakhir Damai

102
×

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co dan Warga Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Mediasi perdana terkait konflik antara pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co dan warga Lingkungan 3 digelar di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. pada Rabu (4/3/2026).

Kota Binjai// secondnewsupdate.co.id Mediasi perdana terkait konflik antara pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co dan warga Lingkungan 3 digelar di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. pada Rabu (4/3/2026).

Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Klenteng, Elton Hotman, bersama jajaran pengurus, serta perwakilan warga yang sebelumnya terlibat perselisihan.

Example 300x600

Turut hadir dalam pertemuan itu unsur Muspika dan instansi terkait, di antaranya Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S.SH, Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian Agama.

Acara mediasi dibuka oleh Camat Binjai Barat. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak sempat bersikeras mempertahankan pendapatnya.

Elton Hotman mewakili pengurus klenteng menyampaikan agar warga tidak menyebarkan isu yang dianggap sebagai fitnah, terutama terkait penggunaan musik DJ dan petasan berukuran besar dalam kegiatan keagamaan.

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co dan Warga Berakhir Damai

Sementara itu, perwakilan warga Lingkungan 3 meminta agar penggunaan petasan berukuran besar di area klenteng ditiadakan karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Kapolsek Binjai Barat dalam arahannya menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak klenteng dan warga sekitar. 

Ia juga menyampaikan bahwa Klenteng Thai Seng Hut Co merupakan salah satu ikon rumah ibadah umat Tionghoa di Binjai Barat yang perlu dijaga keberlangsungannya.

Kapolsek mengimbau agar setiap kegiatan yang menggunakan petasan atau mercon ke depannya terlebih dahulu mengurus izin ke pihak Polsek maupun Polres, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat. Poin utama kesepakatan tersebut meliputi:

Pengurangan volume dan pengaturan waktu penggunaan petasan.

Pihak klenteng diperbolehkan mengadakan pesta kembang api maksimal tiga kali dalam setahun sesuai hasil kesepakatan.

Komitmen bersama untuk menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kelurahan Bandar Sinembah.

Kesepakatan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika sebagai bentuk komitmen bersama.

Elton Hotman menegaskan bahwa penyelesaian yang adil dan transparan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap menjadi tempat ibadah yang nyaman dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara warga Lingkungan 3 dan pengurus klenteng dapat kembali harmonis serta menjadi contoh toleransi di Kota Binjai. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600