Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Parah !! Proyek TPPS Pasar Ciparay Diduga “Geje”, Pedagang Resah: Tak Transparan, Pembangunan Mandek!

114
×

Parah !! Proyek TPPS Pasar Ciparay Diduga “Geje”, Pedagang Resah: Tak Transparan, Pembangunan Mandek!

Sebarkan artikel ini
Sejumlah tiang penyangga pembangunan pasar Ciparay terpasang di lapangan si Jagur, Kamis (9/4/26)

Ciparay Kab Bandung// secondnewsupdate.co.id – Proyek pembangunan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di Lapang Sijagur, Desa Ciparay, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam.

Program yang awalnya digadang-gadang menjadi solusi relokasi sementara bagi pedagang Pasar Ciparay justru kini dinilai “geje” alias tidak jelas, memicu keresahan ratusan pedagang.

Example 300x600

Sejumlah persoalan mulai dari dugaan pelanggaran prosedur, minimnya transparansi, hingga potensi kerugian material mencuat ke permukaan. 

Kondisi di lapangan pun memperkuat tanda tanya besar atas kelanjutan proyek tersebut.

Proses Penunjukan Disorot, Diduga Tak Transparan

Berdasarkan hasil pemantauan wartawan, polemik bermula dari proses penunjukan pihak pengembang melalui mekanisme beauty contest yang digelar di Kantor Desa Pakutandang.

Ironisnya, proses tersebut disebut-sebut tidak melibatkan dinas terkait sebagai pengawas.

Ketiadaan instansi resmi dalam proses ini memicu dugaan bahwa mekanisme yang dijalankan tidak sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. 

Sejumlah pedagang bahkan menilai proses tersebut terkesan diarahkan untuk memenangkan salah satu perusahaan, yakni PT Pradasa.

Skema BOT Dipertanyakan, Syarat Krusial Diduga Dihilangkan

Dalam skema kerja sama Build Operate and Transfer (BOT/BGS), muncul dugaan penghilangan dua syarat penting, yakni laporan keuangan yang diaudit serta jaminan dana sebesar 30 persen dari nilai proyek.

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

“Kalau melihat di lapangan, persoalan teknis juga memperparah situasi. Lahan pasar sementara tidak disiapkan sesuai komitmen awal, bahkan desain TPPS dibuat tanpa musyawarah dengan pedagang,” ujar salah satu sumber di Ciparay, Kamis (9/4/2026).

Aktivitas Pedagang Menurun, Beban Dialihkan ke Desa

Tak hanya itu, pedagang yang menempati area belakang mengaku mengalami penurunan omzet akibat buruknya akses dan sirkulasi pengunjung.

Lebih jauh, beban operasional seperti listrik dan pengelolaan sampah justru dialihkan kepada pemerintah desa melalui pengurus pasar. 

Padahal, dalam praktik umum, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pengembang selama masa pembangunan.

Pembongkaran Pasar Lama Dinilai Bermasalah

Polemik semakin memanas saat pembongkaran pasar lama dilakukan tanpa kelengkapan administrasi penting seperti Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Meski sempat dihentikan oleh kepala desa, proses pembongkaran disebut tetap berjalan. 

Bahkan, muncul dugaan adanya tekanan dari aparat penegak hukum.

Potensi Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah

Dari sisi material, kerugian juga menjadi perhatian. Nilai hasil bongkaran yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar disebut menurun menjadi sekitar Rp700 juta akibat proses pembongkaran yang tidak terkontrol.

Pedagang Dikejar DP, Pasar Baru Belum Jelas

Memasuki tahun 2026, persoalan semakin kompleks PT Pradasa diketahui telah mengirimkan surat kepada pedagang yang mendapatkan plot di pasar baru untuk segera membayar uang muka minimal 2,5 persen.

Dalam surat tersebut disebutkan masa sewa TPPS akan berakhir pada Agustus 2026, bertepatan dengan target penyelesaian pasar baru.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Pembangunan Pasar Ciparay hingga kini masih jauh dari rampung. 

Struktur bangunan baru baru sebatas tiang pancang dan sebagian kios yang belum selesai.

Kondisi ini memicu kekhawatiran pedagang yang terancam kehilangan tempat usaha ketika masa sewa berakhir, sementara pasar baru belum siap digunakan.

Pedagang Terjepit, Dinas Belum Beri Penjelasan

Situasi ini membuat pedagang berada di posisi sulit: membayar uang muka untuk proyek yang belum jelas, atau menghadapi risiko kehilangan tempat berdagang.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.

Padahal, dinas tersebut memiliki peran penting sebagai pengawas dalam proyek ini.

Publik kini menanti kejelasan dan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pedagang kecil. (Apih).

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600