Medan/secondnewsupdate.co.id – Ketua Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC Himmah) Kota Medan, Samhurad, mengapresiasi Kapolrestabes Medan atas komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul terungkapnya praktik peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam (THM) di Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Kota Medan.
“PC Himmah Kota Medan mendukung penuh langkah-langkah Kapolrestabes Medan yang berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba berkedok THM di Phantom KTV,” ujar Samhurad, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari membongkar praktik peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di kawasan Jalan Adam Malik, Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial IR (21), yang diketahui merupakan bagian dari manajemen THM tersebut.
IR diamankan karena diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam lokasi hiburan malam tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang menurut pengakuannya diperoleh dari seseorang yang saat itu masih dalam pengejaran polisi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya. Kami menangkap satu pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ungkap Rafli.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian berhasil meringkus pemasok pil ekstasi berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli.
MF ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Rafli mengungkapkan bahwa tersangka MF dan IR berkomunikasi menggunakan media sosial Instagram untuk menjalankan transaksi narkoba mereka.
“Keduanya sengaja menggunakan metode ini karena dianggap lebih aman dan sulit diketahui,” jelasnya, Senin (25/5/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Medan.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom berhasil kami ungkap,” pungkasnya. (Rizky)
















