Garut//secondnewsupdate.co.id – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (16/4/2026).
Rakor ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan penataan aset tanah tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar urusan legalitas kepemilikan tanah, melainkan instrumen strategis untuk menekan angka kemiskinan dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi bagaimana dimanfaatkan secara produktif agar memberi nilai ekonomi dan kemajuan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya legalitas aset sebagai pintu masuk akses masyarakat terhadap pembiayaan formal, seperti perbankan dan program pemberdayaan ekonomi.
Skema Baru Redistribusi Lahan Mulai Diterapkan
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan bahwa GTRA merupakan amanah pemerintah dalam mendorong pemerataan akses lahan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari sektor pertanian hingga UMKM, untuk memastikan masyarakat tidak hanya menerima lahan, tetapi juga mendapatkan pendampingan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharto, mengungkapkan capaian signifikan reforma agraria di Garut.
Sejak 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah telah berhasil diredistribusikan. Untuk tahun 2026, Garut mendapat kuota tambahan sebanyak 2.000 bidang.
Menariknya, tahun ini pemerintah mulai menerapkan skema baru redistribusi lahan berdasarkan arahan pemerintah pusat.
“Redistribusi tanah kini menggunakan skema hak pakai selama 10 tahun melalui perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah,” jelas Eko.
Skema ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan negara agar lebih produktif dan berkelanjutan.
Program PTSL Capai Ratusan Ribu Bidang
Tak hanya redistribusi lahan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Garut juga menunjukkan progres signifikan.
Sepanjang 2017 hingga 2025, tercatat 405.005 bidang tanah telah terdaftar. Tahun 2026, pemerintah menargetkan tambahan 23.000 bidang.
Selain itu, sebanyak 3.748 kepala keluarga telah merasakan manfaat program pemberdayaan akses reforma agraria dalam periode 2021–2025.
Rakor GTRA 2026 ditutup dengan penyerahan sertifikat PTSL secara simbolis kepada lima perwakilan masyarakat.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi bagi warga. (Asan)
















