Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEntertainmentGaya hidupHukumInformatikaPendidikanRagam Daerah

PT Adhi Karya Gelar Seminar Hukum Nasional, Dhifla Wiyani Soroti Risiko Pidana Korporasi bagi Badan Hukum

117
×

PT Adhi Karya Gelar Seminar Hukum Nasional, Dhifla Wiyani Soroti Risiko Pidana Korporasi bagi Badan Hukum

Sebarkan artikel ini
Narasumber kompeten di bidang hukum, di antaranya advokat senior Hj. Dhifla Wiyani dan Ranu Miharja, dengan moderator Brigitta Manohara, mantan anchor TVOne sekaligus alumni fakultas hukum.

Jakarta/secondnewsupdate.co.id – BUMN konstruksi PT Adhi Karya menggelar seminar hukum nasional bagi jajaran komisaris, direksi, hingga karyawan dari kantor pusat dan anak perusahaan di seluruh Indonesia, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid, offline dan online di Jakarta ini membahas berbagai pembaruan hukum dalam KUHP dan KUHAP terbaru yang dinilai krusial bagi dunia usaha, khususnya sektor jasa konstruksi.

Example 300x600

Acara dibuka langsung oleh Direktur Utama PT Adhi Karya, Moeharmein Zein Chaniago.

Seminar kemudian menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum, di antaranya advokat senior Hj. Dhifla Wiyani dan Ranu Miharja, dengan moderator Brigitta Manohara, mantan anchor TVOne sekaligus alumni fakultas hukum.

Dalam paparannya, Dhifla menyoroti sejumlah poin penting dalam pembaruan KUHP dan KUHAP baru.

Ia menjelaskan mekanisme hukum modern seperti Restorative Justice, Plea Bargaining, hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang kini menjadi perhatian pelaku usaha.

Menurut Dhifla, pemahaman terhadap perubahan regulasi ini sangat penting bagi insan konstruksi yang dalam aktivitas bisnisnya berpotensi bersinggungan dengan aspek hukum korporasi.

“Badan hukum merupakan salah satu subyek hukum yang dapat dikenai pidana dalam tindak pidana korporasi. Dalam konteks ini, mekanisme DPA dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan telah memperoleh penetapan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Dhifla dalam seminar.

Ia menambahkan, penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), plea bargaining, maupun DPA tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, termasuk batas waktu tertentu sesuai regulasi serta ketentuan bahwa tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran pertama.

Selain membahas pidana korporasi, Dhifla juga menyinggung perluasan kewenangan advokat dalam mendampingi saksi maupun tersangka selama proses pemeriksaan di hadapan penyidik.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu perubahan signifikan yang perlu dipahami seluruh pelaku usaha.

Seminar berlangsung interaktif dan dinamis. Moderator membawakan diskusi dengan gaya santai namun tetap substantif, membuat peserta aktif terlibat dalam sesi tanya jawab.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan dihadiri hampir 100 peserta secara langsung dan sekitar 250 peserta mengikuti secara daring dari berbagai daerah di Indonesia. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cenderamata kepada para narasumber.

Melalui seminar ini, PT Adhi Karya menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum internal perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola korporasi yang taat regulasi di tengah perubahan sistem hukum nasional. (Megy)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600