Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Tangis Orang Tua Pecah di Depan Polrestabes Medan, Desak Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Penganiayaan

111
×

Tangis Orang Tua Pecah di Depan Polrestabes Medan, Desak Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan aksi, Nicodemus Roger Nadeak, menyampaikan tuntutan agar penanganan perkara segera dituntaskan.

Medan/secondnewsupdate.co.id – Suasana haru dan penuh emosi mewarnai aksi di depan Mapolrestabes Medan saat Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban kasus penganiayaan, tak kuasa menahan tangis sambil memohon keadilan kepada aparat kepolisian.

Keduanya mendesak Kapolrestabes Medan agar segera menangkap tiga tersangka kasus penganiayaan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial LS, WOP, dan SP.

Example 300x600

Selain itu, mereka juga meminta agar tersangka lainnya berinisial PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Dengan suara bergetar, Leo Sihombing menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.

“Kami mohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap tiga DPO penganiayaan. Beri kami keadilan, Pak. Anak kami sudah menerima hukumannya dan telah divonis 2 tahun 6 bulan. Kami mengakui kesalahan anak kami, tetapi kami juga meminta keadilan agar para pelaku segera ditangkap,” ujarnya.

dukungan juga datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah.

Senada dengan itu, Marditta Silaban, ibu korban Rizki Cristian Tarigan, juga menyatakan keluarga menerima konsekuensi hukum yang telah dijalani anak mereka.

“Kami sebagai orang tua mengakui kesalahan anak kami dan meminta maaf kepada semua pihak atas perbuatannya. Namun kami memohon perhatian Kapolrestabes Medan, kami hanya ingin keadilan supaya pelaku penganiayaan terhadap anak kami segera ditangkap,” katanya sambil menahan tangis.

Dalam aksi tersebut, dukungan juga datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah.

Pimpinan aksi, Nicodemus Roger Nadeak, menyampaikan tuntutan agar penanganan perkara segera dituntaskan.

Ia meminta tersangka PS yang terkait dalam laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Selain itu, tiga tersangka lainnya yang telah berstatus DPO juga didesak untuk segera ditangkap agar berkas perkara dapat diproses hingga persidangan.

“Kami mendukung Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar mendesak Kasat Reskrim segera menangkap tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini berstatus DPO, sehingga perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses di Pengadilan Negeri Medan demi kepastian hukum,” tegas Nicodemus dalam orasinya.

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan informasi hoaks di media sosial terkait perkara tersebut. Mereka menilai narasi yang beredar telah memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Medan, terutama terkait tuntutan keluarga korban agar proses hukum berjalan seimbang dan tidak tebang pilih. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600