Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Belum Turun ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Dinilai Abaikan Instruksi Gubsu Bobby

108
×

Belum Turun ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Dinilai Abaikan Instruksi Gubsu Bobby

Sebarkan artikel ini
Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Dinilai Abaikan Instruksi Gubsu Bobby

Deli Serdang/ secondnewsupdate.co.id – Janji Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang dinilai belum terealisasi.

Meski sebelumnya mengaku akan menurunkan tim ke lokasi proyek galian C diduga ilegal di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, hingga aktivitas pengangkutan material tanah timbun masih terpantau berjalan normal. Jumat (15/5/2026).

Example 300x600

Berdasarkan pantauan di lapangan, truk-truk pengangkut tanah timbun dari lokasi galian C ilegal masih bebas melintas melalui Jalan Besar Patumbak menuju pintu Tol Amplas, kemudian keluar di Exit Tol H Anif untuk mengarah ke proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sedikitnya delapan unit truk terlihat mengangkut material tanah timbun dari lokasi tersebut menuju proyek yang berada tak jauh dari pintu keluar Tol H Anif.

Sebelumnya, Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026) menyatakan telah mengetahui persoalan tersebut dan akan segera menurunkan tim ke lapangan. 

Namun hingga dua hari berselang, belum terlihat adanya tindakan konkret.

Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa pernyataan Kadis Perindag ESDM Sumut tidak sejalan dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang sebelumnya meminta dilakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di wilayah Sumatera Utara.

Lokasi galian C di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, bahkan disebut telah meluas menyerupai danau dan diduga telah menyentuh kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dari hasil pantauan wartawan sebelumnya, aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator. 

Material hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah truk untuk dikirim ke lokasi proyek pembangunan PIC.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak aktivitas truk bertonase berat yang melintas di jalan kabupaten dan provinsi.

“Jalan dipastikan rusak karena tonase truk sangat berat. Aneh juga, truk-truk ini melintas di berbagai wilayah hukum Polsek, tapi seperti tidak ada tindakan,” ujar warga.

Selain dugaan kerusakan jalan, penggunaan material tanah timbun dari sumber tak berizin juga dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), merugikan pelaku usaha tambang legal, serta merusak lingkungan.

Warga juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jangan sampai masyarakat sekitar yang menjadi korban akibat aktivitas tambang ilegal yang hanya mengejar keuntungan ekonomi,” kata warga lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumut, Aziz Batubara, sebelumnya menyebut izin perusahaan pengadaan tanah timbun milik CV Sutama Alam Berkah di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru telah terbit.

Namun, diduga terdapat penyalahgunaan izin dengan melakukan pengerukan material di lokasi berbeda dari titik yang diizinkan.

Untuk perusahaan lain, yakni CV Nitra Eka Pratama di Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, disebut telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum diperbolehkan beroperasi.

Hingga berita ini diturunkan, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan.

Sementara Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas galian C di wilayah Namorambe dan Biru-biru.

“Belum tahu, nanti akan kami cek ke lokasi,” ujarnya. (RZ)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600