Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Uncategorized

Mungkinkah Wilayah Kota Cimahi Diperluas? Menilik Sejarah, Regulasi, dan Peluang di Masa Depan

2306
×

Mungkinkah Wilayah Kota Cimahi Diperluas? Menilik Sejarah, Regulasi, dan Peluang di Masa Depan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Djamu Kertabudi Pemerhati Pemerintahan Daerah.

Wacana perluasan wilayah Kota Cimahi bukanlah isu baru.

Example 300x600

Gagasan tersebut telah muncul sejak puluhan tahun lalu dan terus menjadi bahan diskusi di kalangan pemerhati pemerintahan maupun masyarakat. 

Pertanyaannya, apakah perluasan wilayah Cimahi masih mungkin diwujudkan di tengah dinamika regulasi dan politik pemerintahan saat ini?

Secara historis, perjalanan wilayah Cimahi memang mengalami beberapa kali perubahan. 

Pada masa Kewedanaan Cimahi, wilayah administrasinya meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Cimahi, Batujajar, Padalarang, dan Cipatat.

Perubahan pertama terjadi setelah terbitnya PP Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. 

Saat itu, tiga desa di Kecamatan Batujajar, yakni Cibeber, Leuwigajah, dan Utama, bergabung ke Kota Administratif Cimahi.

Di sisi lain, dua desa yang sebelumnya berada di Kecamatan Cimahi, yaitu Tanimulya dan Cilame, justru dialihkan ke Kecamatan Padalarang. 

Kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana pemekaran Padalarang menjadi dua kecamatan, yakni Padalarang dan Ngamprah.

Perubahan kembali terjadi pada tahun 1987 ketika pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Bandung dan Kabupaten Bandung. 

Dampaknya, sebagian wilayah Kelurahan Cibeureum dan Pasirkaliki yang sebelumnya masuk Kota Administratif Cimahi beralih menjadi bagian dari Kotamadya Bandung.

Saat perjuangan peningkatan status Kota Administratif Cimahi menjadi Kota Otonom bergulir pada akhir 1990-an, muncul pula aspirasi agar proses tersebut disertai perluasan wilayah.

Namun, pemerintah saat itu menetapkan bahwa perubahan status daerah harus mengacu pada kondisi wilayah yang telah ada (existing), sehingga usulan perluasan belum dapat diakomodasi.

Perjuangan tersebut tidak berhenti. 

Pada 2005, Wali Kota Cimahi saat itu, Itoc Tochija, bersama pimpinan DPRD dan jajaran pejabat Kota Cimahi melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat guna meminta fasilitasi terkait rencana perluasan wilayah.

Sayangnya, momentum dinilai telah terlewat, saat itu pemerintah sedang memproses pembentukan Kabupaten Bandung Barat, mulai dari usulan Pemerintah Kabupaten Bandung, persetujuan DPRD Kabupaten Bandung, hingga pembahasan di DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Akibatnya, peluang penataan ulang wilayah yang melibatkan Cimahi tidak lagi menjadi prioritas.

Lalu, bagaimana peluangnya saat ini?

Secara hukum, peluang tersebut masih terbuka. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikenal konsep Penataan Daerah yang salah satu instrumennya adalah Penyesuaian Daerah. 

Penyesuaian tersebut meliputi perubahan batas wilayah, perubahan nama daerah, hingga perubahan ibu kota daerah.

Namun demikian, implementasinya tidaklah sederhana.

Perubahan batas wilayah harus melalui proses politik dan administratif yang panjang. Selain memerlukan aspirasi masyarakat di wilayah yang akan dialihkan, juga membutuhkan persetujuan pemerintah daerah terkait, DPRD masing-masing daerah, hingga pemerintah pusat.

Tidak hanya itu, berbagai aspek lain juga menjadi pertimbangan, seperti dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah, pelayanan publik, tata ruang, hingga stabilitas sosial dan politik masyarakat.

Karena itulah, banyak kalangan menilai bahwa pendekatan kolaborasi antarwilayah justru menjadi solusi yang lebih realistis dibandingkan memperjuangkan perubahan batas administrasi.

Kerja sama antara Kota Cimahi dengan daerah tetangga, seperti dalam pengelolaan transportasi, pelayanan kesehatan, pengendalian banjir, pengelolaan sampah, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan ekonomi dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa harus melalui proses perubahan wilayah yang rumit.

Pemerhati pemerintahan daerah, Djamukertabudi, menilai bahwa semangat memperluas wilayah Cimahi patut diapresiasi sebagai bagian dari dinamika pembangunan daerah. 

Namun, di tengah kompleksitas regulasi dan tantangan politik saat ini, penguatan kolaborasi antar daerah menjadi langkah yang lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi ekonomi kawasan.

Pada akhirnya, apakah wilayah Kota Cimahi akan benar-benar bertambah luas atau tidak, sangat bergantung pada kesepakatan politik, dukungan masyarakat, serta kebijakan pemerintah di masa mendatang. 

Yang terpenting, setiap kebijakan penataan wilayah harus tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang lebih baik. (***)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600