Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

31 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Kurir di Cipanas

120
×

31 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Satresnarkoba Polres Garut Tangkap Kurir di Cipanas

Sebarkan artikel ini
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, beserta 31 paket sabu siap edar

Garut/secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, beserta 31 paket sabu siap edar.

Example 300x600

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. pada Minggu (17/5/2026).

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan dari tangan tersangka, polisi menyita 31 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram.

31 paket sabu dan barang bukti lainnya yang berhasil disita pihak petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut

Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta satu unit telepon genggam.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu. Barang bukti lain seperti alat timbang, plastik kemasan, hingga handphone juga turut diamankan,” ujar Usep.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif petugas terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.

Tak hanya itu, MI juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Dalam jaringan tersebut, pelaku diketahui memiliki peran cukup aktif, mulai dari mengambil barang, menimbang, mengemas, menyimpan, hingga menjadi perantara transaksi jual beli sabu.

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp250 ribu dan mendapat fasilitas menggunakan sabu secara cuma-cuma.

Seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Tarogong Kidul, beserta 31 paket sabu siap edar, sedang di BAP pihak petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut

“Pelaku mengaku mendapat bayaran Rp250 ribu dan bisa mengonsumsi sabu gratis sebagai kompensasi,” tambahnya.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta asal-usul narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600