Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AgamaBeritaInformatikaInternasional

Lakukan Audiensi dan Perkuat Kerja Sama, Organisasi Advokat Singapura Kunjungi DePA-RI

109
×

Lakukan Audiensi dan Perkuat Kerja Sama, Organisasi Advokat Singapura Kunjungi DePA-RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta/secondnewsupdate.co.id – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid. menyambut kunjungan The Law Society of Singapore (LSS) sebagai sebuah kehormatan sekaligus langkah strategis dalam memperkuat hubungan antarorganisasi advokat Indonesia dan Singapura.

Kunjungan delegasi LSS ke DePA-RI merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua organisasi pada 15 Agustus 2025 di Singapura. Saat itu, nota kesepahaman ditandatangani oleh Presiden LSS kala itu, Lisa Sam, bersama Ketua Umum DePA-RI, Luthfi.

Example 300x600

Delegasi LSS dipimpin langsung Presiden LSS, Prof. Tan Cheng Han, bersama 18 advokat dari berbagai firma hukum ternama di Singapura, di antaranya Allen & Gledhill LLP, RCLT Law Corporation, Abdul Rahman Law Corporation, Kennedys Legal Solutions, hingga WongPartnership LLP.

Dari pihak DePA-RI, hadir Pelaksana Tugas Ketua Umum Irjen Pol Kamil Razak, Penasihat Utama Hayyan ul Haq, Wakil Ketua Umum Aziz Zein, Sekretaris Jenderal Sugeng Aribowo, serta sejumlah pengurus pusat dan daerah dari berbagai provinsi.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Makkah, Saudi Arabia, Luthfi berharap kerja sama antara dua organisasi advokat tersebut dapat semakin erat dan berkelanjutan.

“Kerja sama dua negara sahabat, khususnya antarorganisasi advokat Indonesia dan Singapura, harus terus diperkuat demi peningkatan profesionalitas dan manfaat bersama,” ujar Luthfi.

Meski tidak dapat hadir langsung, Luthfi optimistis pertemuan tersebut menjadi awal kolaborasi yang produktif dan saling menguntungkan, baik bagi kedua organisasi maupun hubungan bilateral Indonesia-Singapura.

Dalam pidatonya, Tan Cheng Han menyampaikan apresiasi atas sambutan DePA-RI dan menegaskan pentingnya kerja sama hukum lintas negara.

Menurutnya, besarnya investasi Singapura di Indonesia membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat.

“Investasi Singapura di Indonesia sangat besar sehingga membutuhkan proteksi hukum maksimal. Demikian pula banyak pengusaha Indonesia di Singapura yang juga memerlukan perlindungan hukum,” kata Tan Cheng Han.

Ia menambahkan, penegakan rule of law menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan hubungan bisnis kedua negara.

Selain audiensi, pertemuan juga diisi diskusi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, khususnya terkait kejahatan korporasi, pencucian uang, tindak pidana korupsi, hingga kejahatan lintas negara, serta perbandingannya dengan sistem hukum Singapura.

Luthfi menilai peluang kerja sama antara LSS dan DePA-RI sangat luas, mulai dari peningkatan kapasitas profesional advokat, pengembangan keahlian hukum, penanganan perkara korporasi lintas yurisdiksi, hingga kerja sama akademik dan riset.

Acara yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen memperkuat kolaborasi kedua organisasi. (Megy)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600