Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaRagam Daerah

Menuju Pemerintahan Transparan, Diskominfo Cimahi Perkuat PPID dan SP4N-LAPOR! Tahun 2026

131
×

Menuju Pemerintahan Transparan, Diskominfo Cimahi Perkuat PPID dan SP4N-LAPOR! Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (19/5/2026).

Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota Cimahi mulai menggenjot penguatan sistem keterbukaan informasi publik pada 2026. 

Langkah itu ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan PPID dan SP4N-LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (12/5/2026).

Example 300x600

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pembuka atau kick off roadshow penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di seluruh perangkat daerah Pemkot Cimahi.

Peserta yang mengikuti agenda ini berasal dari berbagai unsur, mulai dari sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala sekolah negeri, hingga person in charge (PIC) PPID se-Kota Cimahi.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pondasi penting dalam membangun pemerintahan yang profesional dan dipercaya masyarakat.

Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif tahunan, tetapi memiliki fungsi strategis dalam memberikan kepastian standar pelayanan informasi kepada publik.

“DIP dan DIK merupakan pedoman resmi bagi setiap perangkat daerah untuk memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sesuai aturan, sekaligus melindungi informasi yang memang bersifat rahasia,” ujar Andri. Selasa (19/5/2026).

Ia menambahkan, Rakor PPID juga menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman antar perangkat daerah terkait pengelolaan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat.

Hal ini dinilai penting, terutama karena dinamika organisasi seperti rotasi pegawai maupun perangkapan jabatan kerap menjadi tantangan dalam menjaga kualitas pelayanan informasi.

Dalam kesempatan yang sama, Diskominfo Kota Cimahi resmi meluncurkan program Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026. Melalui program tersebut, tim PPID Utama akan melakukan pendampingan teknis ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Pendampingan itu bertujuan memastikan dokumen informasi publik yang disusun selaras dengan regulasi terbaru serta terintegrasi dengan website resmi perangkat daerah dan portal Pemerintah Kota Cimahi.

Sementara itu, narasumber Adhy Rahadyan memaparkan materi terkait implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan penguatan sistem pengaduan nasional melalui SP4N-LAPOR!.

Dalam paparannya, Adhy menjelaskan regulasi baru tersebut memperkuat tata kelola layanan informasi publik di lingkungan kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa.

“Aturan ini juga mempertegas standar layanan, penguatan kelembagaan PPID, penyelesaian sengketa informasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!,” katanya.

Ia menekankan bahwa SP4N-LAPOR! kini menjadi instrumen penting dalam reformasi birokrasi dan evaluasi kualitas pelayanan publik.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara terintegrasi dengan prinsip no wrong door policy, sehingga laporan tidak terhambat hanya karena salah tujuan instansi.

“Seluruh instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan. Respons cepat dan tindak lanjut berkualitas akan menentukan tingkat kepercayaan publik,” tegasnya.

Materi teknis penyusunan DIP dan DIK kemudian diperdalam oleh Anton Surahmat. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola klasifikasi informasi agar tidak memicu sengketa informasi maupun persoalan hukum.

Anton menjelaskan, proses penyusunan dokumen dilakukan melalui identifikasi informasi, klasifikasi informasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang masuk kategori dikecualikan melalui uji konsekuensi.

“Tidak semua informasi harus dibuka, tetapi juga tidak semua bisa ditutup. Karena itu pengujian konsekuensi harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Anton.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemkot Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menghadirkan layanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600