Garut/secondnewsupdate.co.id – Jajaran Polsek Bayongbong, Polres Garut, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Taros Kapolres terkait dugaan aksi penjualan air mineral secara memaksa kepada pengendara di kawasan Jalan Raya Simpang–Samarang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Selasa (2/6/2026).
Kapolsek Bayongbong, IPTU Mahmudi, mengatakan setelah menerima laporan tersebut, anggota piket langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemantauan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua orang pria yang berada di sekitar lokasi sambil membawa sejumlah air mineral kemasan botol.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua orang tersebut diduga kerap menawarkan air mineral kepada pengendara dengan cara mencegat kendaraan dari arah depan maupun samping.
Tindakan tersebut dinilai meresahkan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan menjaga keamanan pengguna jalan, petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut ke Mapolsek Bayongbong guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Mahmudi.
Di Mapolsek Bayongbong, keduanya diberikan pembinaan dan edukasi mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan maupun keselamatan masyarakat.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak lagi berjualan dengan cara mencegat kendaraan yang melintas di jalan raya.
Mahmudi menjelaskan bahwa langkah pembinaan tersebut merupakan upaya preventif dan humanis untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa di kemudian hari.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Taros Kapolres. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Polsek Bayongbong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan yang tersedia. (Agung)
















