Garut/secondnewsupdate.co.id – Tim Sancang Satreskrim Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pengembangan Operasi Jaran Lodaya 2026, polisi berhasil menangkap seorang residivis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus mengamankan belasan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Pelaku berinisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang masuk ke Polres Garut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, tersangka merupakan pelaku yang telah lama menjadi target operasi dalam Ops Jaran Lodaya 2026.
Sebelumnya, polisi juga telah lebih dulu mengamankan dua pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang kami terima,” ujar Herman.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan, seperti halaman rumah, tempat sepi, hingga area publik yang tidak memiliki sistem keamanan memadai.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat khusus berupa mata astag dan kunci letter T.
Modusnya dengan merusak rumah kunci kontak kendaraan, kemudian memutarnya secara paksa hingga sistem pengaman kendaraan rusak dan motor dapat dinyalakan.
“Pelaku beraksi sangat cepat. Hanya dalam hitungan detik kendaraan sudah bisa dibawa kabur,” jelas Herman.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 17 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan curanmor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan Tim Sancang dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Melalui Operasi Jaran Lodaya 2026, kepolisian berharap angka kriminalitas dapat ditekan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi warga Kabupaten Garut. (Agung)
















