Indramayu/ secondnewsupdate.co.id – Kuasa hukum keluarga korban kasus pembunuhan di Paoman, Indramayu, Hery Reang, menegaskan keyakinannya bahwa aparat kepolisian tidak melakukan salah tangkap dalam perkara yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu.
Sebagai bentuk keyakinannya, Hery menyatakan siap menepati janji untuk berjalan kaki dari Kecamatan Anjatan menuju Polres Indramayu apabila terdakwa yang saat ini diadili nantinya terbukti bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu kembali disampaikan Hery usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
“Saya dari awal konsisten dan sampai sekarang belum pernah mencabut pernyataan itu. Kalau memang polisi terbukti salah tangkap, saya siap jalan kaki dari Anjatan ke Polres Indramayu. Ini bukan sekadar omongan,” kata Hery, Senin (8/6/2026).
Menurut Hery, keyakinannya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Hery menyebut rekaman CCTV yang diputar di persidangan dinilai mampu mematahkan alibi para terdakwa.
Dalam rekaman tersebut, kata dia, terlihat pergerakan terdakwa Ririn dan Priyo saat peristiwa pembunuhan terjadi.
“Berdasarkan bukti yang ada, terutama CCTV, saya meyakini kedua terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
Proses persidangan dilakukan secara intensif guna mengungkap secara terang peristiwa yang menewaskan lima korban di Paoman.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa.
Kasus pembunuhan lima orang di Paoman tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus dipantau jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Indramayu. (Burhan)
















