Bandung/secondnewsupdate.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Cepot Motah Indonesia (DPP PCMI) bersama Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan ketidakadilan dalam pelayanan publik maupun proses hukum yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Kedua organisasi tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa aset, perbankan, hingga dugaan maladministrasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu perkara yang kini menjadi perhatian serius kedua lembaga tersebut adalah dugaan ketidaksesuaian dalam proses pelelangan aset yang melibatkan seorang nasabah dengan bri.co.id Kantor Cabang Bandung Asia Afrika.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima tim pendamping, terdapat perbedaan nilai yang cukup signifikan antara hasil penilaian aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dengan nilai hasil lelang yang kemudian terealisasi.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak nasabah terkait mekanisme, prosedur, serta tingkat transparansi dalam pelaksanaan lelang.
Selain itu, tim pendamping juga menyoroti beberapa aspek administratif dan proses hukum yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI menegaskan bahwa langkah pendampingan yang dilakukan bukan untuk menghakimi maupun menyudutkan pihak tertentu.
Sebaliknya, upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara.
Menurut kedua organisasi, penyelesaian persoalan melalui jalur dialog, audiensi, dan mekanisme hukum yang konstitusional merupakan langkah yang harus dikedepankan.
Oleh karena itu, mereka berharap seluruh instansi dan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara objektif dan transparan agar polemik yang muncul dapat diselesaikan secara adil serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap proses yang menyangkut hak masyarakat berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, maka sudah sepatutnya dijawab secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar perwakilan pendamping.
DPP PCMI dan DPP LSM PMPRI juga menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara maupun lembaga keuangan hanya dapat terbangun apabila setiap proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan.
Dengan semangat memperjuangkan keadilan sosial dan kepastian hukum, kedua organisasi menyatakan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang berpotensi merugikan warga, tentunya melalui jalur yang sah dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Suara rakyat harus didengar, keadilan harus ditegakkan, dan kebenaran harus diperjuangkan melalui cara-cara yang bermartabat serta konstitusional,” tegas Burhan.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak terkait yang disebut dalam persoalan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Burhan)
















