Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Terbongkar! Sindikat Penipuan Online Berkedok Lowongan Kerja Bergaji Besar Dibongkar Polda Jabar, Kerugian Korban Tembus Rp801 Juta

116
×

Terbongkar! Sindikat Penipuan Online Berkedok Lowongan Kerja Bergaji Besar Dibongkar Polda Jabar, Kerugian Korban Tembus Rp801 Juta

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026). Menurut Hendra, pengungkapan bermula dari empat laporan polisi yang diterima Direktorat Siber Polda Jabar sepanjang Maret hingga April 2026. Keempat laporan tersebut berasal dari korban berinisial NNV, KL, DN, dan AD yang mengalami kerugian akibat berbagai modus penipuan berbasis elektronik.

Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan online yang menjalankan berbagai modus kejahatan digital, mulai dari tawaran lowongan kerja bergaji besar, tugas berbayar (paid task), hingga mengatasnamakan instansi pemerintah. 

Dalam kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan dengan total kerugian korban mencapai Rp801.794.698.

Example 300x600

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).

Menurut Hendra, pengungkapan bermula dari empat laporan polisi yang diterima Direktorat Siber Polda Jabar sepanjang Maret hingga April 2026. Keempat laporan tersebut berasal dari korban berinisial NNV, KL, DN, dan AD yang mengalami kerugian akibat berbagai modus penipuan berbasis elektronik.

“Berdasarkan empat laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan,” ujar Hendra.

Meski ditangkap di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya secara daring dengan menyasar korban di berbagai daerah di Indonesia.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I. RI berperan membeli rekening bank, fasilitas mobile banking, hingga akun dompet digital (e-wallet) yang digunakan sebagai sarana menampung hasil kejahatan. Sementara RA memiliki tugas serupa, yakni menyediakan rekening dan akun perbankan elektronik.

Adapun MRA yang masih berstatus mahasiswa bertugas menyiapkan telepon genggam untuk diisi berbagai akun mobile banking sebelum dikirimkan kepada seseorang berinisial AG yang diduga menjadi pengendali utama jaringan. Hingga kini, AG masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu penyidik.

Sedangkan tersangka I bertugas melakukan pengecekan kesesuaian data rekening maupun akun e-wallet sebelum seluruh perangkat diserahkan kepada AG.

Dalam penyidikan, Direktorat Siber Polda Jabar telah memeriksa sedikitnya 10 saksi serta meminta keterangan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memperkuat pembuktian perkara.

Modus Lowongan Kerja hingga Tugas Berbayar

Wakil Direktur Siber Polda Jawa Barat Mujianto mengungkapkan para pelaku menggunakan sejumlah modus agar korban percaya.

Modus pertama ialah menawarkan lowongan pekerjaan dengan janji gaji tinggi. Korban diminta menyerahkan identitas pribadi dan membayar sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi maupun proses rekrutmen. Setelah dana dikirim, pelaku langsung memutus komunikasi.

Selain itu, sindikat juga menjalankan modus tugas berbayar melalui situs web palsu. Korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan berbagai aktivitas seperti memberikan tanda suka (like), komentar, atau tugas digital lainnya. Pada awalnya korban dibuat yakin karena tampilan situs menyerupai platform resmi. Namun ketika hendak menarik keuntungan, dana yang dijanjikan tidak pernah bisa dicairkan.

Tak hanya itu, pelaku juga mengatasnamakan instansi pemerintah maupun lembaga tertentu dengan alasan verifikasi data, pengurusan administrasi, perpajakan, bea cukai, hingga pelayanan publik. Dari modus tersebut, pelaku berhasil memperoleh data pribadi korban sekaligus meminta sejumlah uang.

Kerugian Capai Rp801 Juta

Mujianto menjelaskan total kerugian dari empat korban mencapai Rp801.794.698.

Rinciannya, korban NNV mengalami kerugian Rp20.740.000, korban KL sebesar Rp33.600.000, korban DN sebesar Rp51.000.000, sedangkan korban AD mengalami kerugian paling besar, yakni Rp696.454.698.

Polisi Sita Rekening, ATM hingga Ponsel

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 15 buku tabungan beserta kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga unit telepon genggam, empat buku catatan berisi rekap rekening bank dan e-wallet, satu paspor milik tersangka I, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Jawa Barat memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain, termasuk sosok AG yang diduga menjadi pengendali jaringan penipuan tersebut. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar, selalu memverifikasi informasi yang diterima melalui media digital, dan tidak memberikan data pribadi maupun mentransfer uang kepada pihak yang belum jelas identitasnya. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600