Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Tegas! Polri Diduga Tetapkan Mantan JAMPIDSUS Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi Dan TPPU

110
×

Tegas! Polri Diduga Tetapkan Mantan JAMPIDSUS Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi Dan TPPU

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Karikatur diduga tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jakarta/ secondnewsupdate.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen antikorupsi tanpa pandang bulu, secara resmi, Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil nyata dari serangkaian gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, serta penggeledahan di 8 lokasi strategis yang dilakukan tim penyidik pada 8 Juli 2026,

Example 300x600

Pernyataan Tegas Kakortas Tipidkor Polri

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan objektif dan transparan.

“Kita sudah lakukan gelar perkara, Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, Kemudian, kita juga telah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah] dalam perkara dugaan tindak korupsi dan pencucian uang,” tegas Totok, Minggu (12/7/2026)

Lebih lanjut, Totok mengungkap bahwa tindakan korupsi tersebut diduga kuat dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum

Kepolisian menetapkan dua tersangka 

FA (Febrie Adriansyah) Mantan Jampidsus Kejagung RI. Disangkakan melanggar Pasal 12d dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1a dan 1b), DR (Don Ritto) Pihak swasta yang terlibat dalam 3 perkara korupsi yang diusut Kortas Tipidkor Polri. Disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c).

Status Tersangka DR telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026,

Bukti Kunci Brankas Rp60 Miliar

Sebagai bukti kuat dalam pengembangan kasus TPPU, penyidik berhasil menemukan ruang rahasia dalam penggeledahan di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026. 

Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah brankas berisi uang tunai sebesar ±Rp60 Miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing, Polri memastikan penyidikan akan terus dikawal hingga tuntas sebagai wujud nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600