Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Kades Rancaekek Kulon Buka Suara, Bantah Isu Pungutan PTSL Rp400 Ribu: Biaya Resmi Hanya Rp150 Ribu Sesuai SKB 3 Menteri

115
×

Kades Rancaekek Kulon Buka Suara, Bantah Isu Pungutan PTSL Rp400 Ribu: Biaya Resmi Hanya Rp150 Ribu Sesuai SKB 3 Menteri

Sebarkan artikel ini
Kades Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak SH (tengah) berikan keterangan terkait program PTSL, Selasa (4/8/2026)

Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id – Polemik pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, mendapat tanggapan langsung dari Kepala Desa Rancaekek Kulon, Helmi Yuzak. 

Ia menegaskan bahwa berbagai tudingan terkait dugaan pungutan Rp400 ribu per pemohon tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Example 300x600

Menurut Helmi, pelaksanaan PTSL di wilayahnya tetap berpedoman pada ketentuan pemerintah, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang mengatur besaran biaya persiapan program. 

Ia memastikan biaya yang diberlakukan kepada pemohon hanya sebesar Rp150 ribu.

“Informasi yang menyebut Pemerintah Desa Rancaekek Kulon menetapkan biaya PTSL sebesar Rp400 ribu per pemohon adalah tidak benar. Pelaksanaan program tetap mengacu pada SKB 3 Menteri dengan biaya Rp150 ribu,” ujar Helmi saat memberikan klarifikasi di Kantor Desa Rancaekek Kulon, Selasa (4/8/2026).

Helmi mengatakan, klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang dinilai belum menggambarkan keseluruhan fakta.

Bantah Kepala Desa Dilaporkan ke Inspektorat

Selain meluruskan isu biaya PTSL, Helmi juga membantah kabar yang menyebut dirinya dilaporkan warga ke Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi yang dimilikinya, laporan tersebut justru ditujukan kepada Kepala Dusun III, bukan kepada kepala desa.

Menurut Helmi, surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Nomor 400.7.22.1/2835/Irbansus tertanggal 14 Oktober 2024, yang menindaklanjuti pengaduan melalui E-Lapor pada 8 September 2024, berkaitan dengan dugaan pungutan Rp400 ribu yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Helmi mengaku telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Dusun III.

“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan Rp400 ribu kepada pemohon PTSL. Sebagai kepala desa, saya telah memberikan sanksi pemberhentian kepada Kepala Dusun III sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran itu,” tegasnya.

Tegaskan Tak Pernah Setujui Pungutan Rp400 Ribu

Helmi juga membantah tudingan yang menyebut dirinya pernah menyepakati penetapan biaya PTSL sebesar Rp400 ribu melalui rapat Forum RW.

Ia memastikan tidak pernah ada keputusan maupun kebijakan pemerintah desa yang menetapkan besaran biaya tersebut.

Menurutnya, seluruh proses pembiayaan PTSL harus mengikuti aturan pemerintah dan tidak boleh ditentukan secara sepihak.

Bantah Pengarahan Pembuatan AJB

Dalam klarifikasinya, Helmi turut menepis isu yang menyebut dirinya menggiring masyarakat untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan biaya mencapai jutaan rupiah sebagai syarat mengikuti program PTSL.

Ia menegaskan Pemerintah Desa Rancaekek Kulon maupun para Ketua RW tidak pernah mengarahkan warga untuk membuat AJB dalam proses pengurusan sertifikat melalui PTSL.

“Tidak benar saya maupun Ketua RW menggiring masyarakat membuat AJB. Kami juga tidak pernah memerintahkan adanya pungutan Rp400 ribu kepada pemohon PTSL,” katanya.

Minta Masyarakat Cermati Fakta Secara Menyeluruh

Helmi berharap polemik mengenai pelaksanaan PTSL di Desa Rancaekek Kulon disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan tiga poin penting yang ingin diluruskan, yakni Pemerintah Desa tidak pernah menetapkan pungutan Rp400 ribu, dirinya tidak pernah dilaporkan ke Inspektorat terkait dugaan tersebut, dan tidak pernah mengarahkan warga membuat AJB sebagai bagian dari proses PTSL.

“Saya berkomitmen menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan yang berlaku serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan transparan,” pungkas Helmi. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600