DKI, Jakarta l secondnewsupdate.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030.
Dalam momentum tersebut, Meutya mengingatkan bahwa era digital telah melahirkan ancaman baru terhadap keterbukaan informasi publik, mulai dari maraknya hoaks, disinformasi, misinformasi hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Meutya menegaskan, keberadaan Komisi Informasi Pusat kini memiliki peran yang semakin strategis dalam menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” tegas Meutya.
Menurutnya, kemajuan teknologi digital memang membuka akses informasi yang jauh lebih luas.
Namun, di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan juga menghadirkan tantangan berupa manipulasi informasi yang dapat menyesatkan masyarakat apabila tidak diantisipasi secara serius.
Karena itu, Meutya meminta jajaran Komisi Informasi Pusat yang baru untuk memperkuat pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan setiap badan publik mampu memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dari angka 66,43 menjadi sedikitnya 75 pada tahun mendatang. Target tersebut diharapkan menjadi tolok ukur meningkatnya kualitas pelayanan informasi di seluruh badan publik di Indonesia.
Selain meningkatkan standar pelayanan informasi, Meutya juga mendorong KIP agar lebih optimal dalam mengevaluasi badan publik yang belum transparan serta memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara profesional, adil, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh sebab itu, negara wajib memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, valid, dan tidak memberi ruang berkembangnya hoaks maupun disinformasi.
Menutup sambutannya, Meutya memastikan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra strategis Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia di tengah derasnya arus transformasi digital.
Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang resmi dikukuhkan yakni Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.
Mereka diharapkan mampu memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi di seluruh badan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan pemerintah di era digital yang semakin kompleks. (Burhan)
















