Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Operasi Miras Polsek Wanaraja Berhasil Sita Belasan Botol Minuman Keras Ilegal, Dua Penjual Didata

118
×

Operasi Miras Polsek Wanaraja Berhasil Sita Belasan Botol Minuman Keras Ilegal, Dua Penjual Didata

Sebarkan artikel ini
Polsek Wanaraja dalam menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berhasil disita di wilayah hukumnya, Rabu (5/8/2026).

Jawa Barat, Garut secondnewsupdate.co.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Wanaraja menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Rabu (5/8/2026).

Operasi yang dipimpin jajaran Polsek Wanaraja tersebut menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, yakni Kampung Pandasari, Desa Cinunuk, serta Kampung Cimalaka RT 03/RW 04, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Example 300x600

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 12 botol minuman keras yang terdiri dari 7 botol ukuran besar dan 5 botol ukuran kecil. Barang bukti yang disita meliputi berbagai merek, di antaranya Anggur Merah, Intisari, A.O, dan Atlas Anggur Lychee.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras eceran tanpa izin. 

Pendataan tersebut menjadi bagian dari proses penindakan awal sebelum langkah hukum lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Wanaraja, Abusono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Abusono.

Menurutnya, pemberantasan peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Wanaraja.

Atas perbuatannya, para penjual diduga melanggar Pasal 538 KUHP juncto Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Polsek Wanaraja juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600