Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polresta Deli Serdang Gagalkan Upaya Pelarian, Pria 27 Tahun Diamankan Bersama Diduga Sabu 4,48 Gram

105
×

Polresta Deli Serdang Gagalkan Upaya Pelarian, Pria 27 Tahun Diamankan Bersama Diduga Sabu 4,48 Gram

Sebarkan artikel ini
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IH (27), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Deli Serdang, Sumut l secondnewsupdate.co.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polresta Deli Serdang. 

Kali ini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Example 300x600

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial IH (27), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

IH diamankan di kawasan Jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan guna memastikan laporan yang diterima.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tengah berada di atas sepeda motor Honda Scoopy.

Ketika hendak diamankan, pria tersebut disebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya. 

Namun, petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram. 

Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah dompet warna biru yang disebut digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang.

Selanjutnya, IH bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Polresta Deli Serdang menyatakan akan terus mengoptimalkan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600