Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Kapolres Niko Berhasil Bongkar 20 Kasus Narkoba dalam 2 Pekan, 28 Tersangka Diciduk! Modus Baru Tembakau Sintetis Terungkap

118
×

Kapolres Niko Berhasil Bongkar 20 Kasus Narkoba dalam 2 Pekan, 28 Tersangka Diciduk! Modus Baru Tembakau Sintetis Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Niko Berhasil Bongkar 20 Kasus Narkoba dalam 2 Pekan, 28 Tersangka Diciduk! Modus Baru Tembakau Sintetis Terungkap

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Dalam kurun waktu hanya dua pekan, Satres Narkoba Polres Garut mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu.

Example 300x600

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. 

Puluhan tersangka itu diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual hingga mengonsumsi barang terlarang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Selasa (11/8/2026). 

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, bersama jajaran pejabat utama Polres Garut.

Niko menegaskan, pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Garut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Niko.

20 Kasus, Barang Bukti Sabu hingga Ribuan Pil

Dari total 20 perkara yang berhasil dibongkar, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika, satu kasus tindak pidana psikotropika, dan lima kasus terkait tindak pidana di bidang kesehatan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya 195,90 gram sabu, 687,03 gram tembakau sintetis, 60 tablet psikotropika serta 9.897 butir obat-obatan tertentu.

Puluhan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26).

Niko menjelaskan, setiap perkara memiliki pola dan peran pelaku yang berbeda. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan masing-masing tersangka dengan jaringan pemasok maupun pengedar yang lebih besar.

Polisi Temukan Modus Baru Peredaran Tembakau Sintetis

Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kali ini adalah munculnya modus baru dalam peredaran tembakau sintetis.

Jika sebelumnya tembakau sintetis umumnya ditemukan dalam bentuk produk siap edar, polisi kini menemukan dugaan peredaran dalam bentuk cairan atau bibit tembakau sintetis yang dikemas dalam botol spray.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (20) dan K (29),warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Keduanya diduga tidak sekadar berperan sebagai pengedar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlibat dalam rangkaian proses mulai dari menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis dan cairan atau bibitnya.

“Modus yang kami temukan ini menunjukkan adanya pola baru dalam peredaran narkotika, yaitu tidak hanya menjual produk jadi, tetapi juga memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses, diracik dengan cairan alkohol dan obat excimer sebelum diedarkan,” kata Niko.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sekitar 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan atau bibit tembakau sintetis.

Selain itu, petugas juga menemukan cairan alkohol serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses peracikan, penimbangan, pengemasan dan penyimpanan.

Manfaatkan Instagram dan WhatsApp, Barang Dikirim Sistem COD

Penyidik juga mendapati dugaan penggunaan media sosial dalam aktivitas komunikasi dan pemasaran barang tersebut.

Instagram dan WhatsApp disebut dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli maupun dalam aktivitas pemasaran. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi diduga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Dari aktivitas tersebut, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp150 ribu per hari.

Polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan beberapa kali. Kedua tersangka juga disebut memperoleh imbalan dari pihak lain yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Niko memastikan penyidikan tidak berhenti setelah dua tersangka diamankan.

“Kami masih kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit, pihak yang memasok, serta jaringan yang berada di atasnya. Kami tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan,” tegas Niko.

Polisi Klaim Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Dari keseluruhan pengungkapan 20 perkara tersebut, Polres Garut memperkirakan langkah penindakan yang dilakukan dapat mencegah barang-barang terlarang tersebut beredar lebih luas di masyarakat.

Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 107.850 jiwa dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika serta obat-obatan tertentu.

Sementara nilai keseluruhan barang bukti yang diungkap diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk mengejar pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali di balik para tersangka yang telah diamankan.

Penegakan hukum juga akan terus dilakukan secara profesional untuk menekan peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu, sekaligus melindungi masyarakat Garut, terutama kalangan generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600