Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polresta Bandung Bongkar Miras Oplosan Diduga Berbahan Berbahaya, Tiga Orang Diciduk

117
×

Polresta Bandung Bongkar Miras Oplosan Diduga Berbahan Berbahaya, Tiga Orang Diciduk

Sebarkan artikel ini
Peredaran minuman keras (miras) oplosan yang diduga dibuat menggunakan bahan berbahaya berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id — Peredaran minuman keras (miras) oplosan yang diduga dibuat menggunakan bahan berbahaya berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. 

Tiga orang yang diduga terlibat dalam produksi dan penjualan miras oplosan tersebut berhasil diamankan polisi.

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan door stop di depan Gedung Satres Narkoba Polresta Bandung, sekitar pukul 13.30 WIB. Jumat (21/8/2026).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka mempunyai peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Mereka masing-masing berinisial GEP (22) yang diduga berperan sebagai penjual, BR (28) sebagai penjual, dan NY (50) yang diduga berperan sebagai pembuat atau produsen miras oplosan.

Polisi Sita Puluhan Botol hingga 15 Liter Miras Oplosan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran miras oplosan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 31 botol miras oplosan berbagai merek, 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, serta 312 kemasan botol miras bekas berbagai merek.

Polisi juga menyita 15 liter miras oplosan siap edar, satu buah corong, empat gelas ukur, 20 lembar label merek miras, serta satu buah HitGun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, miras tersebut diduga dibuat dengan mencampurkan alkohol 96 persen dengan pewarna makanan, gula cair, serta RUM atau esen.

Setelah proses pembuatan selesai, minuman tersebut diduga kemudian dipasarkan kepada konsumen melalui media sosial Facebook.

Untuk proses transaksinya, para tersangka diduga menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran secara langsung saat barang diserahkan kepada pembeli.

Terbongkar dari Penyelidikan Satres Narkoba

Kasus tersebut bermula ketika jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran minuman beralkohol oplosan di wilayah hukum Polresta Bandung.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas produksi maupun distribusi.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun peredaran miras oplosan tersebut.

Polisi Ingatkan Bahaya Miras Ilegal

Kompol Made Putra Yudistira menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, terlebih produk yang dibuat tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas proses pembuatan, kandungan, maupun asal-usulnya.(Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600