Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Ahli Waris Klaim 15 Hektare Lahan, Pasutri Dipolisikan ke Polda Sumut Diduga Kuasai dan Kapling Tanah

115
×

Ahli Waris Klaim 15 Hektare Lahan, Pasutri Dipolisikan ke Polda Sumut Diduga Kuasai dan Kapling Tanah

Sebarkan artikel ini
Sengketa penguasaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, memasuki ranah hukum.

Sumatra Utara, Medan l secondnewsupdate.co.id — Sengketa penguasaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, memasuki ranah hukum.

Indra Bangsawan Harahap, salah seorang ahli waris almarhum Abd. Halim Harahap, melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Example 300x600

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Agustus 2026.

Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan hingga dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta pusaka keluarga almarhum Abd. Halim Harahap.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan mengenai larangan pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak.

Perkara ini bermula dari adanya salah satu objek tanah yang menurut ahli waris merupakan bagian dari lahan warisan keluarga. Di atas objek tersebut sebelumnya berdiri rumah panggung milik almarhum Abd. Halim Harahap.

Namun, rumah tersebut kini telah berubah menjadi bangunan permanen dan ditempati serta dikuasai oleh RLS dan JH.

Pihak keluarga ahli waris mempersoalkan keberadaan bangunan dan penguasaan lahan tersebut karena mengklaim objek tanah masih menjadi bagian dari hak almarhum Abd. Halim Harahap yang kemudian diwariskan kepada para ahli waris.

Berbekal Dokumen Pembagian Harta Pusaka

Indra menyatakan klaim keluarga tidak hanya didasarkan pada penguasaan fisik tanah.

Menurutnya, keluarga memiliki sejumlah dokumen historis yang menjadi dasar dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut.

Salah satunya adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977, yang memuat pembagian sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd. Halim Harahap dan pihak keluarga lainnya.

Selain itu, terdapat pula dokumen pembagian harta warisan yang dibuat pada 1989 serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Pihak ahli waris menyebut beberapa bidang tanah yang dipersoalkan saat ini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga dikapling atau dipasarkan kepada pihak lain.

Lokasi yang disebut dalam persoalan tersebut antara lain berada di kawasan tanah di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, kawasan Gomburan Besar, kawasan lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang lainnya yang menurut ahli waris termasuk dalam pembagian harta pusaka keluarga.

Tim hukum ahli waris juga menyebut adanya dugaan penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak dan pengkaplingan tanpa persetujuan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Dokumen yang disiapkan keluarga antara lain Surat Pembagian Harta Pusaka 10 Juni 1977, Akta Pembagian Harta Warisan 1989, surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada 2017, surat-surat jual beli serta dokumen pendukung lainnya.

Selain dokumen, pihak ahli waris juga menyatakan memiliki saksi keluarga, tokoh masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut.

Tim Hukum Minta Status Tanah Diverifikasi

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan tanah harus dapat menunjukkan dasar hak yang sah, asal-usul tanah, dokumen peralihan serta persetujuan pihak-pihak yang secara hukum memiliki hak atas objek tersebut.

Indra Tan, didampingi Khomaini, Ayu Noveritasari Limbong, dan Debreri Irfansyah Sembiring, mengatakan persoalan tersebut perlu dibuka secara objektif berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah,” ujar Indra Tan.

Untuk mencegah sengketa semakin meluas, pihak ahli waris meminta dilakukan pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah yang dipersoalkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, mereka meminta dilakukan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek sengketa agar batas, luas dan posisi setiap bidang dapat diketahui secara objektif.

Minta Transaksi dan Pembangunan Dihentikan Sementara

Khomaini menambahkan, penelusuran dokumen juga penting dilakukan untuk mengetahui riwayat masing-masing bidang tanah.

Penelusuran tersebut mencakup sertifikat, akta, surat jual beli, dokumen peralihan maupun dokumen lain yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.

Sementara itu, Ayu Limbong meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan maupun pembangunan pada objek tanah yang masih diperselisihkan sampai terdapat kepastian hukum.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa somasi, mediasi, gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,” tegas Ayu.

Laporan ke Polda Sumut tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dugaan penguasaan dan klaim atas lahan yang dipersoalkan.

Adapun benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan serta siapa pihak yang memiliki hak atas objek tanah tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, dokumen kepemilikan, keterangan para pihak, saksi, serta mekanisme hukum yang berlaku. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600